3 Peristiwa yang Ramai Dibicarakan Warga Sulut Kemarin: Update Kasus Joel Tanos dan Penemuan Mayat
January 20, 2026 10:22 AM

2 Terdakwa yang Bikin Nyawa Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulawesi Utara Melayang Didakwa Pasal Berlapis

Masih ingat kasus penikaman terhadap Joel Tanos?. 

Kasus yang bikin heboh di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 2025 tersebut, kini memasuki tahap peradilan. 

Senin (19/1/2026), sidang kasus penikaman berujung kematian terhadap Joel Tanos digelar di ruang Prof R. Soebekti, S. H, Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Joel Tanos dikabarkan merupakan cucu konglomerat dari owner PT Marga Dwita Guna, sebuah perusahaan konstruksi besar berskala nasional yang dikenal luas di sektor infrastruktur.

Konglomerat adalah kombinasi dari dua perusahaan atau lebih yang menjalin bisnis yang secara keseluruhan berbeda yang jatuh di bawah satu kelompok perusahaan, biasanya melibatkan sebuah perusahaan induk dan beberapa subsidier.

Sering kali, sebuah konglomerat adalah sebuah perusahaan multi-industri.

Keluarga Joel Tanos punya reputasi di lingkup bisnis dan sosial di Sulut hingga beberapa kalangan menjuluki keluarga mereka sebagai bagian dari 9 Naga Sulut.

Update terbaru kasus Joel Tanos yakni para terdakwa mengikuti sidang.

Sidang menghadirkan tiga saksi untuk dua terdakwa.

Kedua terdakwa yakni AMR dan EDS. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Estafana Purwanto.

Mustari Ali tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ali kepada Tribun Manado usai sidang menuturkan, sidang kali ini sudah yang keempat. Baca selengkapnya di sini

Penemuan Mayat Perempuan di Mapanget Barat, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Ditemukan sesosok mayat perempuan di Kelurahan Mapanget Barat Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, sulawesi Utara.

Mayat tersebut ditemukan di dalam kamar rumahnya, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban diketahui bernama Ulfa Novita Takke (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Mapanget Barat. 

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Yanti Takke Bandaso (53).

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga pada pertengahan Desember 2025. 

Pada 18 dan 20 Desember 2025, saksi sempat mengajak korban untuk bertemu, namun selalu ditolak. 

Hingga akhirnya pada Sabtu (17/1/2026), saksi mendatangi rumah korban, namun korban tidak merespons dan hanya berdiam diri di dalam kamar.

Keesokan harinya, Minggu siang, saksi kembali datang dengan maksud membesuk. Saat masuk ke dalam rumah, saksi mencium bau busuk yang menyengat. 

Saksi kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan membusuk.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke ketua lingkungan setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. 

Sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Mapanget tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan serta pengumpulan bahan keterangan. 

Selanjutnya, Unit Inafis Polresta Manado melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 14.00 WITA.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Ridho Dolly Kristian, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal di TKP, pihak kepolisian tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Hasil pengecekan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Baca selengkapnya di sini

Polresta Manado Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 98 Paket Diamankan

Polresta Manado menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial GRW (23). 

Sabu (atau sabu-sabu) adalah zat metamfetamin (methamphetamine) berbentuk kristal yang merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang sangat adiktif dan disalahgunakan. 

Efeknya dapat meningkatan aktivitas fisik, nafsu makan menurun, detak jantung tidak beraturan, peningkatan tekanan darah, dan suhu tubuh meningkat

Dapat menyebabkan kecanduan berat, kerusakan gigi, kerusakan organ tubuh, gangguan tidur, paranoid, perilaku kasar, dan penurunan fungsi otak (hilang memori).

Dari tangan tersangka, aparat menyita 98 paket narkotika jenis sabu. 

Penangkapan itu dibeber dalam press release di Mako Polresta Manado, Jalan Piere Tendean, Kecamatan Wenang, Sulawesi Utara, Senin (19/1/2026).

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menuturkan, tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 13.30 Wita.

Komisaris Besar Polisi disingkat Kombes Pol adalah tingkat ketiga perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Kolonel, sama dengan pangkat yang setara di militer.

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bunga sudut lima. Sering digunakan penyebutan Kombes

Aparat pun menggeledah rumah tersangka di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Desa Paniki Baru berjarak sekitar 13,3 kilometer dari Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan estimasi waktu tempuh sekitar 31 menit.

"Dari sana aparat mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, total yang diamankan sebanyak 98 paket narkotika jenis sabu," kata dia. Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.