TRIBUN-SULBAR.COM- Sudah lima bulan setelah pembunuhan terhadap karyawati koperasi bernama Hijrah (19) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tersangka Risman (33) belum menjalani persidangan.
Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan.
Hijrah tewas dibunuh Risman, suami salah satu nasabah koperasi, di sebuah kebun di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, pada Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Dua Kelompok Warga di Mamuju Tengah Nyaris Bentrok Karena Sengketa Lahan
Baca juga: 800 Meter dari Kantor Bupati Mamuju, Warga Padang Panga Pasang Celengan Demi Perbaiki Jalan Rusak
Namun, penyidik Polres Pasangkayu masih memproses kelengkapan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Kuasa hukum keluarga korban, Edgar Mahesa, mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap tersangka.
Ia menilai, perkara tersebut semestinya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga almarhum menyoroti lambatnya proses hukum yang berjalan. Seharusnya tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Edgar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Edgar menjelaskan, pembunuhan berencana kini diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menggantikan Pasal 340 KUHP lama, dengan substansi dan ancaman pidana yang tetap sama.
“Ancaman hukumannya tetap pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
Menurut Edgar, unsur perencanaan dalam perkara pembunuhan Hijrah sangat jelas.
Korban disebut dibawa ke lokasi yang sepi dengan dalih tertentu, yang pada akhirnya menjadi tempat terjadinya pembunuhan.
“Tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik menggunakan pasal dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Unsur perencanaannya nyata,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Iptu Rully Marwan mengatakan, berkas perkara pembunuhan Hijrah sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti karena memerlukan tambahan keterangan saksi.
“Saat ini berkas perkara sudah kami kirim kembali ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Rully saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan pemenuhan alat bukti.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Adapun peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat Hijrah mendatangi rumah salah satu nasabah di Desa Sarjo untuk menagih angsuran.
Karena pembayaran tidak dapat dilakukan, korban sempat kembali mendatangi rumah pelaku pada malam hari.
Dalam perjalanan, terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Jasad Hijrah ditemukan warga keesokan harinya di area kebun kelapa di Dusun Tanga-tanga.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah penemuan jasad.(*)