Guru SD Jadi Tersangka Gegara Tepuk Mulut Murid Berkata Kasar, Orang Tua Siswa Tutup Pintu Maaf
January 20, 2026 02:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer SD ditetapkan sebagai tersangka setelah pukul mulut murid yang berkata kasar.

Guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, tersebut bernama Tri Wulansari (34) 

Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. 

Baca juga: Bocorkan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Ternyata Hanya Rp139.000 per Bulan, Pegawai BKD Dimutasi

Melansir Tribun Lampung, peristiwa pemukulan ini terjadi pada April 2025 lalu. 

Kejadiannya berawal saat sang guru tersebut menegakkan kedisiplinan.

Di mana dia bersama pihak sekolah menertibkan rambut siswa yang sudah panjang dan diwarnai pirang.

Namun, upaya tersebut mendapatkan penolakan dari seorang murid.

Dia menolak dicukur dan berlari menghindar.

Tak hanya itu, sang anak diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru. 

Dalam kepedihan dan spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya.

Tepukan yang diniatkan sebagai teguran moral tersebut justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi oleh orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Kasyful Iman, ketika dikonfirmasi menyebut jika kasus ini sudah terjadi sejak tahun lalu.

Berbagai upaya untuk mendamaikan antara guru dan pihak keluarga korban telah dilakukan.

Namun, sampai saat ini belum ada titik terang.

"Kawan-kawan dinas sudah mediasi beberapa kali tapi belum temu titik damai," kata Kasyful, dikutip dari Tribun Jambi, Minggu (18/1/2026). 

Pria yang baru dilantik menjadi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ini menyebut jika pihaknya akan kembali melakukan upaya mediasi.

Namun, untuk waktu masih belum ditentukan atau masih mengatur waktu. 

"Akan kita usahakan lagi untuk penyelesaian masalah ini, mudah-mudahan segera tuntas," katanya lagi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius.

Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Adapun hukumannya yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Menurut dia, perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Minggu (18/1/2026).

Baca juga: Mengintip Program Kerja Maidi Wali Kota Madiun sebelum Ditangkap OTT KPK, Ingin Dirikan Peceland

Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi.

Pelaku bersama keluarga telah berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga enggan membuka pintu maaf.

Mereka minta yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.  

"Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum," ungkapnya lagi.

Selain itu, Pihak Polres dan Kejaksaan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, memohon campur tangan pemerintah untuk memediasi konflik ini.

"Kami sudah bersurat ke Bupati Muaro Jambi dan akan dilakukan mediasi oleh Bapak Bupati atau Wabup atau Kabag hukum dan penyidik, serta jaksa, agar menemukan titik terang upaya perdamaian kasus tersebut. Demikian upaya semaksimal mungkin yang kami lakukan dari penyidik," jelasnya.

Diketahui, Tri telah berupaya menjalani mediasi dan memohon maaf pada keluarga siswa tersebut.

Ia bersama keluarganya meminta maaf karena menepuk mulut siswa SD yang berkata kasar.

Akan tetapi, pihak wali murid enggan membuka pintu maaf.

Mereka menegaskan supaya guru yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

"Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum," ungkap AKP Hanafi Dita Utama, dikutip dari Tribun Jambi.

Kasus lainnya

Di sisi lain, Gubernur Jambi Al Haris meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyikapi kasus yang terjadi di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.

Al Haris meminta kasus ini ditempuh dengan  penyelesaian secara bijak dan damai, setelah menerima laporan dari Kapolres Tanjab Timur terkait peristiwa guru Agus Saputra (AS) yang jadi korban pengeroyokan sejumlah murid.

Pemerintah Provinsi Jambi mengambil peran sentral dalam memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah, guru, dan siswa guna memastikan konflik di SMKN 3 Berbak tidak berlarut-larut dan merusak iklim pendidikan.

Dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, langkah ini bertujuan untuk menciptakan solusi jangka panjang yang tidak hanya meredam ketegangan hukum, tetapi juga memulihkan keharmonisan di lingkungan sekolah melalui kebijaksanaan dan perdamaian yang proporsional bagi semua pihak.

Al Haris menyebut, insiden yang terjadi di SMKN 3 Tanjab Timur tidak baik bagi dunia pendidikan.

Namun karena peristiwa tersebut telah terjadi, pemerintah daerah berupaya mencari jalan keluar yang mengedepankan kebijaksanaan dan perdamaian.

"Proses mediasi telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Tanjab Timur dengan melibatkan kedua belah pihak yang berselisih, sebagai upaya penyelesaian tanpa memperpanjang konflik," ujar Al Haris di Halaman Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/01/2026).

PENGEROYOKAN GURU AGUS - Agus Saputra, seorang guru diduga menjadi korban pengeroyokan siswanya di SMKN  3 Berbak Tanjung Jabung Timur, Jambi. Murid yang ditampar guru Agus hingga berujung aksi pengeroyokan membuat pengakuan.
Agus Saputra, seorang guru diduga menjadi korban pengeroyokan siswanya di SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur, Jambi. Murid yang ditampar guru Agus hingga berujung aksi pengeroyokan membuat pengakuan. (Instagram/jambisharing)

Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi juga berupaya mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Gubernur menegaskan bahwa pihaknya menghormati profesi guru sekaligus melindungi hak-hak anak didik, sehingga seluruh pihak yang terlibat perlu ditempatkan secara proporsional.

Ia menyampaikan bahwa dalam lingkungan sekolah, guru memiliki peran penting sebagai pendidik dan pembimbing bagi siswa, sementara di sisi lain para siswa juga memiliki hak-hak individu yang perlu diperhatikan.

Terkait Guru Bahasa Inggris SMKN 3 Tanjab Timur, Agus Saputra, Al Haris memastikan yang bersangkutan akan dipindahkan dari sekolah tersebut.

Selain pemindahan, Al Haris juga meminta dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Agus Saputra untuk menilai kelayakannya dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan mengingat profesi guru menuntut kondisi kejiwaan yang mendukung proses pendidikan dan pembinaan siswa.

Al Haris juga meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus tersebut guna memastikan kondisi psikologis mereka.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait penanganan kasus di SMKN 3 Tanjab Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.