Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mesin insinerator untuk mengolah sampah di Kota Bandung, hingga saat ini masih tetap digunakan oleh Pemkot Bandung, meskipun sudah dilarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pantauan Tribun Jabar, Selasa (20/1/2026), insinerator tersebut terpantau masih digunakan di TPS Mandiri Kiringgit Rancasari dan TPS3R Manunggal Pituah di Jalan Sukabumi, Kota Bandung. Di kedua TPS ini, sejumlah petugas masih tampak bekerja seperti biasa.
Sejumlah petugas terlihat memilah sampah di dua TPS tersebut, kemudian mereka memasukan sampah yang sudah dipilah ke dalam insinerator Motah dengan cara dibakar. Namun, selama proses pembakaran itu hanya sedikit asap yang keluar dari cerobong di bagian atas.
"Terkait insinerator ini Alhamdulillah sudah 9 ton per hari, kapasitas sampah yang masuk dalam 5 hari itu 57 ton dari 12 RW, sudah termusnahkan dengan insinerator ini," ujar pengelola TPS Mandiri Kiringgit Rancasari, Ujang Kiringgit saat ditemui, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Insinerator Dilarang, Pengamat Sebut Pemkot Bandung Harus Bisa Lobi KLH: Karena Sudah Mendesak
Sementara terkait larangan penggunaan insinerator oleh KLH, dia meminta harus ada solusi karena jika insinerator dihentikan, maka sampah di Kota Bandung akan menumpuk apalagi pembuangan ke TPA Sarimukti masih dibatasi.
"Menteri LH itu melarang tapi tidak ada solusi, jadinya pasti ada tumpukan sampah. Ini terkendala karena Sarimukti (dibatasi) pakai kuota tonase," katanya.
Di sisi lain, penggunaan insinerator dinilai menjadi yang paling efektif untuk mengolah sampah di Kota Bandung karena sejauh ini belum ada program dari pemerintah yang mampu menyelesaikan penumpukan sampah.
"Kalau tidak dikendalikan jadi masalah besar, apakah Kota Bandung ingin terjadi tumpukan sampah lagi? Ya jangan, ini sudah ada insinerator yang memunginkan menyelesaikan sampah di satu kelurahan beres semua," ucap pengelola TPS Mandiri Kiringgit Rancasari, Ujang Kiringgit.
Sementara terkait masalah emisi, kata dia, hal tersebut sebetulnya bisa diatasi oleh Pemkot Bandung dengan cara melibatkan akademisi untuk mengeluarkan alat yang bisa menyaring asap agar bisa lebih aman.
"Kalau emisi jadi masalah, di Bandung itu punya ITB kenapa tidak mengeluarkan produk untuk menyaring emisi, jangan mengorbankan masyarakat untuk buang sampah," ujarnya.
Sedangkan untuk insinerator yang digunakan di TPS Mandiri Kiringgit Rancasari, kata dia, hingga saat ini belum dilakukan uji coba, tetapi jika dilihat secara kasat mata, asap yang keluar dari cerobong kemungkinan tetap aman terhadap lingkungan.
"Kalau asap aman, lihat saja tanaman yang dekat cerobong ini sudah berjalan 4 bulan, apakah berpengaruh jadi kuning atau mati, tidak. Jadi yang dipermasalahkan uji emisi itu yang mananya, tanaman saja aman tidak apa-apa," kata Ujang.
Baca juga: Insinerator Dilarang KLH, Sebagian Sampah dari Kota Bandung Bakal Dikirim ke Bekasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto mengatakan, emisi insinerator tersebut sudah mulai dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan KLH dan Sukovindo untuk memastikan baku mutunya sesuai aturan.
"Ini untuk memastikan kembali bahwa pengukuran terhadap standar baku mutu emisi KLH, ini kita cek kembali. Sesuai Permen LH nomor 70 ada 8 parameter gas yang harus diuji. Nah sekarang yang 8 itu sedang diuji," ucap Darto.