Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
January 20, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung akhirnya tahan 2 tersangka korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, Senin (19/1/2026) malam. 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, tersangka yang sebelumnya mangkir atau tidak datang saat penetapan tersangka akhirnya penuhi panggilan jaksa untuk dilakukan penahanan.

"Adapun dua tersangka korupsi anggaran DPRD Lampura yakni If dan F telah memenuhi panggilan penyidik," kata Armen Wijaya, Selasa (20/1/2026). 

Para tersangka telah menjalani pemeriksaan dan secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi Lamsel.

Ia mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah melakukan audit.

Hingga akhirnya perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.98 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Penyidik juga menyiapkan sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Armen mengatakan, Kejati Lampung secara kontinyu berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. 

Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut. 

Ia mengatakan, Kejati Lampung tidak berhenti di sini dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya. 

Armen mengatakan, jaksa telah lebih dulu menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi anggaran DPRD Lampura tersebut.

Pihaknya menetapkan para tersangka karena diduga melakukan kegiatan fiktif. 

Tersangka Aa selaku sekretaris pengguna anggaran pada sekretariat DPRD Lampura tahun Anggaran 2022.

IF selaku bendahara pengeluaran OPD pada Setwan DPRD Lampura. 

F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Lampura 2022.

"Bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dalam pengelola anggaran pada sekretariat DPRD Lampura terdapat kegiatan diduga fiktif," sebut Armen. 

Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban. 

"Tersangka IF dan F ini kemarin karena ada kegiatan lainnya. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,98 miliar," ungkapnya.

Kejati Lampung temukan kerugian negara tersebut dari hasil audit BPKP Lampung. 

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 603 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHAP jo pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dan sebagaimana telah diubah dan ditambah uu 20 tahun 2001, dan pasal 604 uu nomor 1 tahun 2023 kuhp jo pasal 3 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999.

Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.