Guru PPPK Nekat Merampok Nenek yang Masih Kerabat, Gondol Harta Rp126 Juta, Imbas Kecanduan Judol
January 20, 2026 02:44 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nekat merampok nenek yang masih kerabatnya.

Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026) dini hari. Pelakunya berinisial MIR (33).

Dia ditangkap polisi setelah merampok dan menganiaya seorang perempuan lansia berusia 69 tahun.

Dalam kejadian itu, pelaku menggasak uang dan perhiasan korban senilai ratusan juta rupiah yang disimpan di dalam ember plastik.

Selain kehilangan harta benda, korban yang tinggal sendiri tersebut menderita luka di sekujur tubuh akibat dianiaya pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Berawal Tangis Siswi di Kelas, Rangkaian Pemicu 12 Siswa SMK Keroyok Guru Bahasa Inggris Terungkap

Berikut 5 fakta yang terungkap:

1. Modus pura-pura bertamu

Kepala Polres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus pura-pura bertamu ke rumah korban.

Sementara itu, korban sendiri tidak menaruh curiga dengan kedatangan pelaku karena merupakan kerabat jauh.

"Korban sehari-harinya tinggal seorang diri di rumah, sementara pelaku ini sebagai saudara jauh korban," ujar Alex di Mako Polres, Senin (19/1/2026).

Alex menyebutkan, pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam ember yang dibungkus plastik sehingga berencana untuk menguasainya.

"Taksiran kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 126 juta, mulai dari uang tunai hingga sejumlah perhiasan, seperti cincin, rantai emas, batang emas, hingga berlian," kata dia.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku, termasuk sebagian perhiasan milik korban.

"Penyidik masih melacak barang milik korban lainnya yang menurut pengakuan pelaku ada yang dibuang," ujar Alex.

2. Korban alami luka berat

Menurut Alex, pelaku bertindak dengan menyeret dan menganiaya korban yang sudah renta hingga mengalami luka di sekujur tubuh dan kehilangan dua gigi.

"Korban diikat tangannya, matanya ditutup, diseret, lalu dipukuli di bagian kepala dan mulut hingga giginya tanggal," ucapnya.

Pelaku kemudian menggasak uang tunai serta perhiasan yang disimpan korban di dalam ember plastik di dalam rumah.

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dan baru berhasil ditangkap polisi empat hari kemudian.

Sementara itu, korban menderita luka parah di sekujur tubuhnya sehingga harus mendapatkan penangahan intensif di rumah sakit.

"Saat ini kondisi berangsur membaik. Namun, korban tetap harus mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma psikis," kata Alex.

3. Pelaku kecanduan judi online

Lebih lanjut, dikatakan Alex, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif utama perampokan ini adalah kecanduan judi online.

Pelaku diketahui telah lama bermain judi online melalui sejumlah situs dan telah menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah.

Kecanduan bermain judi online tersebut mendorong pelaku berbuat nekat merampok dan menganiaya kerabatnya yang telah lanjut usia.

"Sebagian barang milik korban telah dipakai pelaku untuk berjudi, sisanya masih kami telusuri karena pengakuan pelaku ada yang dibuang," ujarnya.

Alex menjelaskan, korban diketahui memiliki banyak perhiasan hasil bekerja sebagai pekerja migran atau TKI.

Namun, korban menyimpan perhiasan bernilai ratusan juta rupiah itu di rumah, dalam plastik yang diletakkan dalam ember.

"Pelaku ini mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan tersebut sehingga timbul niat untuk menguasainya," ujar Alex.

4. Status guru PPPK terancam dipecat

MIR diketahui merupakan guru aktif di salah satu SMP negeri di wilayah selatan Cianjur dengan status PPPK penuh waktu.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur membenarkan bahwa pelaku adalah tenaga pendidik di bawah naungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin, mengaku telah menerima informasi tersebut serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

"Yang bersangkutan mengajar di salah satu SMP di wilayah selatan Cianjur, ya," ujar Helmi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin.

Menurut Helmi, pelaku terancam diberhentikan dari statusnya sebagai guru PPPK penuh waktu jika terbukti bersalah.

"Intinya, kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN.

"Tentunya, ya, bisa (dipecat)," ujar Helmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan.

Kendati demikian, menurut Akos, proses pemecatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan baru dapat dilakukan setelah kasus yang menimpa MIR berkekuatan hukum tetap.

"Jika terbukti bersalah, sanksi disiplin tentunya akan ditegakkan hingga pemberhentian," ujar Akos.

"Nanti prosesnya berjalan beriringan. Untuk proses pidana, itu di ranah kepolisian, Kalau kami di perdatanya karena ini berkaitan dengan administrasi negara," sambung dia.

5. Sanksi ASN main judi online

Akos menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menindak tegas ASN yang terbukti terlibat praktik judi online.

"Aturannya sudah jelas, ya, bahkan berlaku secara nasional. Kalau ada aparatur sipil negara yang terlibat, hukumannya bisa diberhentikan," ujar Akos.

Sementara itu, Helmi menyampaikan bahwa Disdikpora Cianjur telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bermain judi online bagi pegawai di lingkungan dinas.

"Sebenarnya, hal tersebut telah jauh-jauh disampaikan melalui surat edaran dinas. Sanksinya pun tegas terkait persoalan judi online ini," ucapnya.

Karena itu, Helmi menyayangkan kasus seorang guru yang terlibat judi online hingga terjerat tindak pidana akibat kecanduan permainan tersebut.

Meski begitu, selain kasus tersebut, Helmi mengeklaim sejauh ini belum ada laporan tenaga pendidik maupun guru lain yang terlibat kasus serupa.

"Apabila masyarakat mengetahui ada guru yang terlibat judi online, silakan laporkan. Sanksinya tegas hingga pemecatan," ujar Helmi.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.