Honorer Siluman Terima Gaji Tapi Tak Kerja, Tim 8 Pemkab Siak akan Turun Lakukan Penyisiran
January 20, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Marak tenaga honorer 'siluman,' membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai menertibkan keberadaan tenaga honorer yang masuk tanpa melalui prosedur resmi.

Langkah ini menyasar dugaan terdapatnya tenaga honorer 'siluman' yang tercatat menerima gaji, namun tidak memiliki kehadiran dan kinerja nyata di lapangan.

Dugaan tersebut mendorong pemerintah daerah membentuk Tim 8, sebuah tim khusus yang bertugas melakukan penyisiran dan verifikasi faktual terhadap tenaga honorer di seluruh Perangkat Daerah hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menegaskan pembentukan Tim 8 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran sekaligus pembenahan tata kelola kepegawaian.

“Tim ini dibentuk karena adanya temuan beban anggaran gaji yang sangat besar, namun tidak dibarengi dengan kehadiran fisik pegawai yang jelas di lapangan,” ujar Syamsurizal, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Tim 8 akan turun langsung untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 3.590 tenaga honorer yang saat ini masih tercatat aktif.

Verifikasi tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga memastikan keberadaan dan kinerja nyata tenaga honorer di unit kerja masing-masing.

“Jangan sampai ada nama tapi tidak ada orangnya. Kita semua bekerja keras, sementara ada oknum yang hanya menerima gaji tanpa pernah muncul. Ini yang akan kita tertibkan,” tegasnya.

Fenomena honorer siluman dinilai semakin krusial untuk ditangani, mengingat kondisi keuangan daerah yang tertekan akibat besarnya belanja pegawai.

Saat ini, Pemkab Siak mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,1 hingga Rp 1,2 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan pegawai.

“Belanja pegawai telah menyerap sekitar 45 hingga 50 persen dari total APBD, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30 persen,” jelas Syamsurizal.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik jika tidak segera dibenahi.

Meski fokus pada penertiban honorer siluman, Syamsurizal menegaskan kebijakan ini tidak ditujukan untuk merugikan tenaga honorer yang benar-benar bekerja dan telah lama mengabdi. Pemerintah daerah justru ingin memastikan hak mereka terlindungi melalui data yang bersih dan akurat.

“Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dua tahun ke atas dan lolos verifikasi, mereka akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ujarnya.

Menurutnya, proses verifikasi ini menjadi pintu masuk agar kebijakan transisi ke P3K berjalan lebih adil dan tepat sasaran, sekaligus memastikan honorer aktif tidak tersingkir akibat praktik perekrutan yang menyimpang.

Di sisi lain, persoalan honorer siluman tidak bisa dilepaskan dari dugaan rekrutmen tenaga honorer baru yang dilakukan setelah adanya larangan dari pemerintah pusat. Sejak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB pada Juli 2022 hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah sebenarnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan spesifik.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan tenaga non-ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun, bahkan direkrut setelah aturan tersebut berlaku. Kondisi ini dinilai memperumit penataan tenaga non-ASN serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola.

“Karena itu, semua akan kita bedah secara objektif. Jika memang direkrut karena kebutuhan mendesak seperti dokter, perawat, atau guru, tentu akan kita pertimbangkan. Tetapi jika tanpa alasan kuat, maka harus ditertibkan,” tegas Syamsurizal.

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com dalam forum persiapan rapat penataan honorer non-database mengungkapkan bahwa pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 lalu, masih terdapat penerimaan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Siak.

Bahkan, penerimaan tersebut disebut-sebut berasal dari titipan tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, dengan jumlah sekitar 25 orang sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Padahal, larangan pengangkatan tenaga honorer telah berulang kali disampaikan pemerintah pusat.

Data internal juga menunjukkan jumlah tenaga honorer dengan masa kerja relatif singkat masih cukup besar. Honorer dengan masa kerja satu tahun tercatat 838 orang, dua tahun sebanyak 406 orang, dan tiga tahun mencapai 262 orang. Fakta ini bertentangan dengan kebijakan nasional yang menutup ruang rekrutmen honorer pasca Juli 2022.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menutup pengangkatan honorer di luar mekanisme yang diatur undang-undang. Meski demikian, praktik rekrutmen baru masih ditemukan di lapangan.

Pimpinan daerah menegaskan, setiap rekrutmen akan dibedah secara cermat. Pengecualian hanya dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan krusial seperti dokter, perawat, guru, atau tenaga layanan dasar lainnya.

Meski fokus membersihkan honorer siluman, Pemkab Siak juga menyatakan komitmennya mencari solusi yang adil dan manusiawi, terutama bagi tenaga honorer dengan masa kerja di atas lima tahun. Pemerintah berharap penataan ini tidak berujung pada perumahan massal, namun tetap berjalan dalam koridor hukum dan kebijakan nasional.

Pembentukan Tim 8 diharapkan menjadi langkah awal Pemkab Siak dalam membersihkan data kepegawaian, menutup celah penyimpangan, serta memastikan belanja pegawai benar-benar sebanding dengan kinerja dan kebutuhan riil pemerintahan daerah ke depan.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.