TRIBUNMANADO.CO.ID - Info tribun breaking news hari ini Selasa 20 Januari 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (20/1/2026).
Bawaslu adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Bawaslu berwenang mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran administrasi, etik, dan pidana pemilu.
Sementara Kotamobagu adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Kota ini menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di kawasan tersebut.
Sedangkan kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan, penyidikan tindak pidana tertentu, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan penegakan hukum lainnya.
Berdasarkan siaran langsung yang tayang di Fanspage Facebook Tribun Manado, sejumlah jaksa terlihat memasuki ruangan kantor Bawaslu Kotamobagu dan memeriksa sejumlah dokumen yang tersusun di atas meja.
Dalam tayangan tersebut, petugas kejaksaan mengenakan rompi khusus dan berdialog langsung dengan pihak Bawaslu, sementara beberapa berkas diperiksa secara teliti.
Sidak berlangsung di dalam ruangan kantor dan disaksikan oleh aparatur Bawaslu setempat.
Penggeledahan ini dilakukan pasca dinaikkannya status dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Pilkada 2024 senilai Rp 7,6 Milyar.
Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono bersama tim jaksa.
Aparat menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Pantauan di lapangan, proses penggeledahan berlangsung tertib dengan pengawalan ketat.
Namun, tak satu pun pimpinan maupun komisioner Bawaslu terlihat di lokasi.
Aktivitas kantor hanya diwakili jajaran sekretariat.
Langkah tegas kejaksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 7,6 miliar yang dialokasikan untuk Bawaslu Kotamobagu pada Pilkada 2024.
Ironisnya, dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 9 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini memicu tanda tanya besar soal akuntabilitas penggunaan dana.
“Prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Saptono kepada awak media..
Ia mengisyaratkan perkara ini kian serius dan memasuki fase krusial.
Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna menelusuri alur penggunaan anggaran.
Saptono menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.
Sumber internal kejaksaan menyebut, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Dugaan keterlibatan mengarah pada unsur sekretariat hingga pimpinan Bawaslu Kotamobagu.
Meski Kejari Kotamobagu masih menahan diri untuk mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan dijerat hukum.
Secara yuridis, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dana hibah, sesuai aturan, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Ind/Nie)