TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemangkasan insentif dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun 2026 sedang ramai dibicarakan.
Tak tanggung-tanggung pemangkasannya lebih dari 80 persen per orang per bulan.
Dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengaku pemangkasan dari sebelumnya Rp5,6 jutaan menjadi hanya Rp850 ribu. Pengakuan itu viral.
Direktur RSUD Bangkinang, Imawan Hardiman belum memberikan penjelasan tentang kondisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dia pimpin.
Sementara dari hasil penelusuran Tribunpekanbaru.com dari beberapa sumber data, ditemukan pengurangan anggaran pegawai yang signifikan antara 2025 dengan 2026.
Berdasarkan dokumen penjabaran APBD Kampar 2025, belanja pegawai BLUD sebesar Rp26.111.909.767 (Rp26,1 miliar lebih). Belanja barang dan jasa Rp76.649.976.784.
Pada belanja barang dan jasa, sebagian diketahui dialokasikan untuk pegawai honorer.
Honorer telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diangkat menjadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu pada 2025.
Baca juga: 30 Kepsek di Rohul Menunggu SK, Masih Ada 60 Sekolah Belum Dijabat Kepsek
Baca juga: Heran Kondisi Jalan Pekanbaru Banyak yang Mulus, Manahara Singgung Tiga Tahun Sebelumnya
Lebih rinci disajikan laman Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) yang diakses Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/1/2026).
Total belanja penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 sebesar Rp46.321.022.694 (Rp46,3 miliar lebih).
Selain itu, belanja penyediaan jasa pelayanan umum kantor untuk satu tahun (12 bulan) sebesar Rp9.077.847.024 (Rp9 miliar lebih).
Beban belanja gaji dan tunjangan pada 2025 itu untuk sebanyak 280 orang ASN. Sedangkan pada 2026, bertambah menjadi 450 orang.
Kendati jumlah ASN bertambah, tetapi gaji dan tunjangan berkurang di tahun 2026. Gaji dan tunjangan 2026 menjadi Rp34.003.652.938 (Rp34 miliar lebih).
Belanja penyediaan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp4.167.048.000 (Rp4,1 miliar lebih).
Perbandingan belanja pegawai ASN tersebut di atas dirincikan sebagai berikut:
- Gaji dan Tunjangan ASN: Rp46.321.022.694
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp9.077.847.024
- Gaji dan Tunjangan ASN: Rp34.003.652.938
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp4.167.048.000