TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Spartan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua residivis kasus pencurian kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kedua terduga pelaku berinisial SA (45) dan SR (52) ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.41 WIB.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, dua pelaku tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Spartan berhasil mengamankan dua residivis yang diduga sebagai pelaku pencurian," ujar Ipda Alvon saat diwawancara di Polsek Pontianak Barat, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa, 20 Januari 2026.
• SOIna Kalbar Siapkan Atlet Disabilitas Intelektual untuk Pesonas 2026 di Kupang
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah showroom mobil yang berada di Jalan Komyos Sudarso Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sparepart trailer milik korban yang disimpan di area parkir mobil tronton, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta.
"Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku masuk ke lokasi dengan membawa karung dan memasukkan sparepart ke dalam karung tersebut. Saat kejadian, lokasi dalam keadaan kosong," jelas Ipda Alvon.
Kasus ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melaksanakan patroli dan mendapati salah satu pelaku, SA berada di sekitar Jalan Komodor Yos Sudarso.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku kedua, RZ, yang berhasil ditangkap di salah satu kawasan penyeberangan di Kota Pontianak.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Bahkan, saat penangkapan, salah satu pelaku diketahui baru saja selesai mengonsumsi barang haram tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!