Sosok Rico Marbun yang Sebut 51,1 Persen Publik Percaya Ijazah Jokowi Asli Berdasarkan Survei Median
January 20, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Rico Marbun, Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median) yang merilis hasil survei opini pengguna media sosial bertajuk “Bedah Opini Penanganan Bencana Sumatera & Isu Politik Lainnya” Selasa (20/1/2026) di Jakarta. 

Salah satu survei mengungkap tentang respons publik atas keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Responden disodori pertanyaan “Bagaimana pendapat Anda mengenai keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi diskusi publik?”

Hasilnya, mayoritas responden masih percaya bahwa ijazah Jokowi asli, meski prosentasinya mengalami penurunan. 

"Survei mencatat 51,1 persen responden menyatakan percaya ijazah Jokowi asli. Sementara 21,0 persen responden menyatakan percaya ijazah Jokowi tidak asli atau palsu. Adapun 27,9 persen responden lainnya menyatakan tidak tahu atau merasa tidak memiliki cukup informasi," kata Rico Marbun dikutip surya.co.id dari Tribunnews, pada Selasa (20/1/2026). 

Baca juga: Rekam Jejak 3 Ahli yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Dokter Bedah Saraf

Berikut gambaran besar hasil survei Median:  

  •  51,1 persen yang percaya Ijazah Jokowi asli dan 21,0 persen yang percaya Ijazah Jokowi tidak asli alias palsu
  • Alasan terbesar bagi yang percaya ijazah Jokowi asli ialah UGM sudah verifikasi keaslian ijazah (9,7 % )
  • Alasan terbesar bagi yang percaya ijazah Jokowi tidak asli ialah tidak ada bukti keaslian ijazah (7,4 % )

Rico menjelaskan jika dibandingkan dengan survei sebelumnya pada Juli 2025, terjadi pergeseran tren persepsi publik. 

 Pada Juli 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap keaslian ijazah Jokowi tercatat lebih tinggi, yakni 55,5 persen.

Sementara itu, responden yang meyakini ijazah Jokowi tidak asli pada periode tersebut berada di angka 14,4 persen dan 30,1 persen menyatakan tidak tahu atau belum memiliki cukup informasi.

“Dari perbandingan dua periode ini terlihat bahwa kepercayaan publik terhadap keaslian ijazah Jokowi mengalami penurunan sekitar 4,4 persen. Sementara keraguan dan ketidakpercayaan meningkat cukup signifikan, dari 14,4 persen pada Juli 2025 menjadi 21,0 persen pada Januari 2026,” ujar Rico.

Menurut Rico, meningkatnya persentase publik yang meragukan keaslian ijazah Jokowi menunjukkan bahwa isu ini belum sepenuhnya mereda dan terus direproduksi di ruang publik digital.

Meski demikian, faktor verifikasi institusional masih menjadi alasan utama bagi kelompok yang meyakini keaslian ijazah tersebut.

Survei mencatat bahwa 9,7 persen responden yang percaya ijazah Jokowi asli mendasarkan keyakinannya pada pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah melakukan verifikasi keaslian ijazah.

Di sisi lain, bagi responden yang percaya ijazah Jokowi tidak asli, alasan terbesar yang muncul adalah persepsi bahwa tidak terdapat bukti keaslian ijazah yang dapat diakses atau diyakini publik, sebagaimana diungkapkan oleh 7,4 persen responden.

“Data tren ini menunjukkan bahwa narasi dan kontra-narasi di media sosial memiliki pengaruh kuat terhadap pembentukan opini publik. Tanpa komunikasi yang konsisten dan tuntas, isu semacam ini berpotensi terus memunculkan keraguan, meskipun klarifikasi formal telah disampaikan,” jelas Rico.

Survei Median ini dilaksanakan pada 9 hingga 13 Januari 2026 melalui penyebaran kuesioner di media sosial.

Responden merupakan pengguna aktif media sosial berusia 17 hingga 60 tahun ke atas, dengan distribusi sampel dilakukan secara proporsional di 38 provinsi di Indonesia.

Total responden yang terlibat dalam survei ini berjumlah 1.000 orang.

Siapakah Rico Marbun? 

Rico Marbun, lahir di Balikpapan 24 Maret 1981. 

Anak pasangan Robert Marbun dan Suparmi ini mengenyam pendidikan di SMP 15 Menteng Dalam Jakarta Pusat dan SMA 26 Tebet, Jakarta Selatan.

Dia menjadi mahasiswa UI sejak sekitar tahun 1998-an.

Dia memilih Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) jurusan Fisika UI. 

Nama RIco dikenal luas setelah 

Dia lalu melanjutkan ke Ketua Senat Fakultas MIPA UI. 

Kemudian pada tahun 2002-2003, dia menjabat Ketua BEM UI.

Selama menjadi mahasiswa, dirinya seringkali ikut demonstrasi atau unjuk rasa protes ke pemerintahan saat itu. 

Dia bahkan pernah menjalani serangkaian proses hukum di meja hijau akibat melakukan demonstrasi besar-besaran di depan rumah Megawati saat menjadi Presiden RI.

Saat ini Rico Marbun menjabat sebagai Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median)

Bersama Media Survei Nasional (Median), Rico–panggilan akrab Rico Marbun–sering melakukan survei yang berkaitan dengan kebijakan publik dan isu-isu politik terkini. Hasil survei tersebut tayang di berbagai media nasional, antara lain: CNN Indonesia, Kompas, Jawapos, TribunNews, Detik.com, dan lainnya. 

Kelanjutan Kasus Ijazah Jokowi

POLISI RAGU - Roy Suryo tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Pengacara Roy Suryo baru-baru ini menyebut polisi ragu dalam penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi.
POLISI RAGU - Roy Suryo tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Pengacara Roy Suryo baru-baru ini menyebut polisi ragu dalam penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. (Tribunnews.com)

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Dengan dikeluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai, di klaster pertama kini menyisakan tiga tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. .

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun. (tribun solo/berbagai sumber/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.