SURYA.CO.ID, SURABAYA – Roda pemerintahan di Kota Madiun dipastikan tetap berjalan, meski Wali Kota Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bergerak cepat menyiapkan langkah antisipasi agar layanan publik tidak lumpuh.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa prosedur penggantian atau penunjukan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun akan segera diproses, begitu status hukum Maidi ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Sosok Maidi, Wali Kota Madiun yang Terjerat OTT KPK Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
Adhy Karyono menjelaskan, mekanisme ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 65 dan 66, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, maka wakilnya akan mengambil alih tugas.
“Dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” tegas Adhy Karyono saat ditemui SURYA.co.id di Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Kini, pihaknya tengah menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Jika Maidi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Gubernur Jawa Timur akan langsung mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Wali Kota.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan KPK. Jika sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, maka Gubernur akan mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota Madiun. Surat ini berlaku hingga ada ketetapan hukum tetap atau inkrah," tambah Adhy.
Baca juga: Kronologi OTT KPK Wali Kota Madiun, Maidi Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tim mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini, diduga berkaitan dengan praktik lancung suap fee proyek infrastruktur dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Selain Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, juga turut diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Sementara itu, beberapa pejabat lain seperti Sekda Kota Madiun dan pejabat dinas terkait sempat dimintai keterangan di Mapolres Madiun, namun tidak ikut dibawa ke markas KPK di Jakarta.
Pemprov Jatim menjami,n pemantauan terhadap kasus ini dilakukan agar stabilitas birokrasi di Kota Pendekar tetap terjaga.