Pemprov Banten Tutup 3 Lokasi Tambang Ilegal, Wagub : Kita Sikat, Tidak Ada Toleransi
January 20, 2026 05:00 PM

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah wilayah memerparah kerentanan bencana hidrometeorologi.

Tak sekadar menjadi catatan administratif, persoalan ini kini ditangani sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana jangka panjang.

Langkah tegas pun diambil. Tiga lokasi tambang ilegal di kawasan Ciwandan dan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Cilegon ditutup.

Penertiban tersebut menjadi sinyal bahwa Pemprov Banten tak lagi memberi ruang kompromi bagi praktik pertambangan yang merusak alam.

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menegaskan penutupan tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat luas.

Baca juga: Tanah Ini Aslinya Sungai, 41 Bangunan Liar di Kali Mati Kroya Kota Serang Dibongkar

“Kalau lingkungan rusak, bencana pasti meningkat. Penertiban tambang ilegal ini bukan semata penegakan aturan, tapi upaya melindungi warga dari risiko banjir dan longsor,” ujar Dimyati, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, kerusakan daerah tangkapan air, aliran sungai, dan kontur tanah akibat eksploitasi tanpa kendali telah menciptakan siklus bencana yang berulang. 

Ketika hujan deras turun, tanah yang kehilangan daya serap mudah longsor, sementara air meluap tanpa hambatan.

Sebagai langkah korektif, Pemprov Banten saat ini memberlakukan moratorium izin pertambangan. 

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menata ulang sektor pertambangan agar berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.

“Untuk yang tidak berizin, kita sikat. Tidak ada toleransi,” tegas Dimyati.

Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, termasuk jika ditemukan adanya pihak-pihak yang membekingi atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Pembangunan harus tetap berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Pemprov Banten, lanjut Dimyati, ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Kerusakan lingkungan, menurutnya, justru akan menghambat pembangunan jika dibiarkan berlarut-larut.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap ekosistem yang rusak dapat dipulihkan secara bertahap, sekaligus menekan potensi bencana di masa depan.

Langkah tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Tujuan akhirnya sederhana: masyarakat aman, lingkungan terjaga, dan pembangunan tetap berlanjut,” tutup Dimyati.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.