Digugat Rp3 Miliar, Pengelola Menara Teratai Purwokerto Banyumas Singgung Soal Kios Tak Berizin
January 20, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas Yanuar Pratama mengungkap duduk perkara sengketa dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbuntut gugatan Rp3 miliar.

Perselisihan ini terkait sewa lahan yang telah berakhir.

Diketahui, seorang pelaku UMKM, Jaka Budi Santoso (60), menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Pengelola Menara Teratai Purwokerto Banyumas Digugat Rp3 Miliar, Tolak Perpanjang Sewa Lahan ke UMKM

Yanuar mengatakan, perjanjian sewa lahan antara Jaka dengan BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas telah berakhir.

Pihaknya memutuskan tidak memperpanjang perjanjian sewa atas perintah sekretaris daerah.

"Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas," kata Yanuar, Selasa (20/1/2026).

Perjanjian sewa lahan tersebut dibuat pada November 2024.

Berdasarkan dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani, BLUD UPTD Lokawisata Baturraden atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun.

Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan.

Jaka kemudian membangun kios untuk usaha makanan dan minuman.

Pembangunan kios inilah yang diduga menjadi alasan Pemkab Banyumas menolak saat Jaka mengajukan perpanjangan sewa.

Pasalnya, Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran IMB pada bangunan kios tersebut.

Pembangunan kios dan pengurusan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

"Beliau menyampaikan, semua perizinan akan ditempuh sendiri, tapi ternyata izinnya tidak keluar."

"Karena itu, setelah kontrak selesai, Sekda memerintahkan agar sewa tidak diperpanjang," ucap Yanuar.

Baca juga: Warga Pertanyakan Rencana Penataan PKL Menara Teratai, "Padahal Sudah Ramai, Kenapa Mau Dipindah?"

Meski begitu, pihaknya telah mengarahkan agar Jaka menyewa lahan lain namun Jaka menolak hingga menempuh jalur hukum.

Terkait gugatan Rp3 miliar ke PN Purwokerto, Yanuar menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Itu hak Pak Jaka."

"Kami menghargai apa yang menjadi pilihannya," ujarnya.

Hari Ini Deadline Kosongkan Lahan

Jaka menuntut ganti rugi senilai Rp3 miliar menyusul pemberhentian sewa lahan yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pengelola kawasan.

Apalagi, Jaka diminta mengosongkan lokasi sewa, membongkar bangunan kios, serta mengembalikan lahan ke kondisi semula, paling lambat Selasa (20/1/2026), hari ini.

Jaka pun merasa dirugikan, mengingat ia telah menyewa lahan dan menjalankan usaha secara aktif di kawasan wisata tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, Jaka menilai keputusan penghentian sewa dilakukan secara sepihak dan mencerminkan kelalaian administratif pengelola aset daerah.

"Klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024."

"Apabila kini dinyatakan bermasalah secara tata kota atau regulasi maka perjanjian itu seharusnya batal demi hukum sejak awal," ujar Djoko, Senin (19/1/2026) malam. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.