TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti 216,34 gram sabu serta 50 pil ekstasi.
Dari ungkap kasus peredaran narkotika tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing, K (44), RDA (40), IH (33) dan RHS (35). Mereka berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba di lokasi berbeda dalam kurun waktu Januari 2026.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, semula anggota mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan beberapa tersangka.
Dari tersangka K yang diamankan di rumahnya wilayah Kecamatan Alian, terangnya, anggota mengamankan sabu seberat 73,29 gram setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Kemudian dari tersangka RDA, anggota mendapati barang bukti sabu seberat 49,15 gram setelah melakukan penggeledahan di rumahnya wilayah Kecamatan Pejagoan.
Baca juga: Pakar Unsoed Tanggapi Kasus Pasien Banyumas Meninggal di Pick Up, Sistem Kesehatan Belum Siap
Lanjut Kapolres Kebumen, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sabu seberat 93,90 gram setelah melakukan penggeledahan di indekos tempat tinggal tersangka RHS.
Selain sabu, anggota juga mengamankan 50 butir ekstasi saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka IH di perempatan pasar wilayah Kecamatan Pejagoan.
"Sesuai komitmen saya, kita memerangi narkoba. Hal ini sama yang saya lakukan di Polres Tegal Kota dan sekarang saya lakukan di Polres kebumen," kata mantan Kapolres Tegal Kota itu saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).
Dia menegaskan, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika semata-mata untuk melindungi para generasi muda.
Ada hal yang berbeda dalam konferensi pers tersebut mengingat tersangka tidak dihadirkan secara langsung. AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menerangkan, hal tersebut sesuai dengan KUHP yang baru karena adanya asas praduga tak bersalah.
"Jadi sebelum ada penetapan keputusan dari pengadilan untuk tersangka tidak ditampilkan," ungkapnya.
Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto menambahkan, modus yang dilakukan para pengedar tersebut sama yakni barang yang diperoleh dari orang lain kemudian di simpan di suatu lokasi sesuai dengan perjanjian dengan pembeli. (Ais).