3 ASN Pemkot Palembang Dipecat Sepanjang 2025, Terbukti Selingkuh dan Tak Masuk Kerja
January 20, 2026 06:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sepanjang tahun 2025, tercatat ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dipecat.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti sepanjang tahun 2025, pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai/ ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.

Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan dieksekusi sanksinya.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dijalankan,” jelas Jamiah.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN. Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” paparnya.

Tiga ASN yang diberhentikan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, di antaranya kasus perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Jamiah, kasus perselingkuhan dan bolos kerja tanpa alasan yang jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat karena mencederai integritas serta tanggung jawab sebagai ASN.

Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jamiah mengatakan pihaknya menyediakan posko pengaduan sebagai sarana bagi warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.

“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Keberadaan posko pengaduan, baik secara langsung di kantor Inspektorat maupun melalui website Inspektorat Kota Palembang, merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapannya ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,” pungkas Jamiah

Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Aceh Dipecat Karena Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia

Baca juga: Kronologi Tendangan Kungfu Hilmi Gimnastiar Pemain PS Putra Jaya ke Lawan, Dipecat Dari Sepak Bola

Sanksi Bagi ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan.

Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai dilakukan evaluasi jika menyalahi aturan, atau kode etik melalui prosedur dan mekanisme yang ada. 

Dikatakan Dewa, jika hasil sidak ditemukan pegawai melanggar aturan ataupun menyalahi kode etik, maka prosedurnya ke BKPSDM dan inspektorat untuk dipanggil, kemudian diminta keterangan/klarifikasi dalam bentuk BAP oleh tim BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.

Kemudian, setelah di BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi. 

Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Disinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," katanya. 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.