Alur CSR di Pemda Bisa Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kata Arif Fathoni
January 20, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Keberadaan perusahaan dan badan usaha di setiap daerah wajib menyalurkan sebagian keuntungan mereka untuk pemberdayaan masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun keberadaan CSR di setiap badan usaha tersebut kini dikaitkan dengan Wali Kota Madiun Maidi.

Selain terkait fee proyek, terjaringnya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK juga terkait pengelolaan CSR.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fafhoni menyampaikan bahwa penyaluran CSR  lazimnya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama.

Namun bisa juga langsung ke masyarakat melalui kecamatan atau kelurahan.

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar

Sebagaimana amanah UU nomor 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.

Ada kewajiban setiap badan usaha untuk menyalurkan keuntungan guna pemberdayaan masyarakat sekitar.

"Surabaya bersyukur dalam pengelolaan CSR di wilayahnya. Sebab kota ini sudah memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola CSR," kata Arif kepada surya.co.id, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Parkir Digital Mutlak Diberlakukan, WK DPRD Surabaya Arif Fathoni: Mei 2026 Tak Ada Lagi Bayar Tunai

Secara teknis tentang kewajiban penyaluran CSR perusahaan di Surabaya semua diatur di Perda tersebut.

Namun diakui bahwa sifatnya pasif. Jika badan usaha tidak menyalurkan CSR tidak dikenakan sanksi.

Dalam alur pengelolaan program CSR terebut, perusahaan akan menyalurkannya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama.

Namun semua penyaluran CSR ini harus sepengetahuan kepala daerah atau wali kota.

Sifatnya Imbauan

Semua program tercatat melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama lalu di distribusikan melalui OPD masing masing.

"Sejauh ini sifatnya hanya imbauan. Tak ada paksaan badan usaha wajib menyalurkan CSR," kata Arif.

Di Surabaya misalnya ada beberapa BUMN dan BUMD mendistribusikan CSR-nya dalam bentuk beasiswa pendidikan. Perusahaan lain juga melakukannya dalam bentuk program pemberdayaan kampung.

Dalam pelaksanaannya, posisi kepala daerah posisinya hanya mengetahui. Sementara Perda nya sendiri tidak memaksa. Bergantung dari kerelaan perusahaan mau berbagi keuntungan dengan rakyat sekitar atau tidak.

Saat ini pelaksana CSR di Kota Surabaya berjalan dengan baik. Meski begitu dalam pelaksanaannya masyarakat dan DPRD berhak mengawasi program CSR oleh perusahaan melalui Pemkot.

Progam CSR di Surabaya

Semua program CSR yang ada di Surabaya dicatat melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama.

Bagaimana pertanggungjawabannya, diserahkan kepada perusahaan dan penerima manfaat. Posisi Pemkot hanya mencatat.

Arif yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyebutkan bahwa celah untuk penyelewengan progam CSR sangat kecil. Apalagi biasanya CSR tidak diwujudkan uang.

"Potensi terjadi abuse of power kalau kepala daerah memaksa badan hukum iku menempatkan CSR di tempat tertentu. Misalnya dengan ancaman bakal diperiksa dokumen perijinannya" kata Arif.

Namun selama ini wali kota Surabaya tidak pernah melakukan. Sebab di Surabaya sudah ada Perda TJSL, maka peluang abuse of power menjadi tereduksi.

Namun untuk kepatuhan badan usaha dan badan hukum di Surabaya masih menjadi catatan serius. Yang menyalurkan CSR-nya belum di atas 60 persen.

Padahal tujuan dari CSR, agar badan hukum peduli terhadap warga sekitar yg mungkin selama ini terdampak aktivitas badan hukum itu, mulai dari kemacetan, polusi dan kebisingan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.