TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Tiga desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dipastikan tidak dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) 2026. Ketiga desa tersebut yakni Desa Penambangan dan Desa Poncogati di Kecamatan Curahdami, serta Desa Mijin di Kecamatan Grujugan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan status kepala desa sebelumnya serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa.
Mahfud mengungkapkan, kepala desa di ketiga wilayah tersebut meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan. Padahal, masa jabatan mereka sejatinya berakhir pada tahun 2023.
Baca juga: Tujuh Desa di Bondowoso Dijadwalkan Gelar Pilkades PAW pada 2026
Sementara UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Dalam ketentuannya, desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada November–Desember 2023 dan Januari 2024, berhak mendapat perpanjangan dua tahun melalui mekanisme pengukuhan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum proses pengukuhan.
“Di Surat Edaran Kemendagri ada klausul yang mengecualikan bagi kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. Mereka tidak dapat diperpanjang masa jabatannya,” jelas Mahfud.
Baca juga: Pilkades Serentak di 19 Desa di Bondowoso Resmi Ditunda, Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Mahfud merinci, Kepala Desa Poncogati dan Kepala Desa Mijin telah meninggal dunia jauh sebelum pengukuhan perpanjangan jabatan dilakukan. Sementara itu, Kepala Desa Penambangan memilih mengundurkan diri sebelum proses pengukuhan berlangsung.
Akibatnya, ketiga desa tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari unsur ASN, dan ditunjuk oleh Bupati Bondowoso melalui Camat.
Mahfud menambahkan, ketiga desa tersebut baru akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2027.
“Kalender Pilkades serentak terdekat itu tahun 2027,” terangnya.
Baca juga: Ditunda, Anggaran Pilkades Serentak Bondowoso jadi Silpa
Di sisi lain, terdapat tujuh desa di Bondowoso yang tetap diwajibkan menggelar Pilkades PAW pada tahun 2026. Hal ini karena kepala desa di wilayah tersebut diberhentikan, meninggal dunia, atau terpilih sebagai anggota legislatif, padahal masa jabatan mereka seharusnya masih berlangsung hingga 2027 atau 2029.
Adapun tujuh desa yang akan menggelar Pilkades PAW 2026 meliputi:
Mahfud mengatakan mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan Pilkades serentak. Tidak seluruh masyarakat desa memiliki hak pilih dalam PAW.
Dalam Pilkades PAW biasanya diwakili oleh tokoh masyarakat atau musyawarah desa.
Jumlah bakal calon kepala desa PAW minimal dua orang. Terkait pembiayaan, anggaran Pilkades PAW sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena kewenangan PAW berada di masing-masing desa.
(TribunJatimTimur.com)