Pembangunan Fisik Paling Terdampak Pemangkasan Dana Desa, Kades Bangka Diminta Kedepankan Pelayanan
January 20, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pembangunan fisik di desa menjadi hal yang paling terdampak akibat adanya pemangkasan dana desa oleh pemerintah pusat.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka, Saiful Ahyar.

Kepala Desa Air Duren, Kecamatan Pemali ini menyebut saat ini pembangunan yang bersifat fisik terpaksa harus ditunda terlebih dahulu.

“Kegiatan-kegiatan yang sifatnya pembangunan fisik kita tunda dulu,” kata Saiful Ahyar kepada Bangkapos.com, Selasa (20/1/2026).

Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan seperti pembangunan atau perbaikan jalan desa, saluran air atau selokan belum bisa dilaksanakan. 

“Seluruh desa ditunda (kegiatan pembangunan fisik-red), karena kita rata-rata ada pemangkasan itu sekitar 65 persen. Jadi setiap desa itu masih sekitar Rp300 juta lah,” jelasnya.

Kendati demikian, kegiatan pelayanan publik seperti intervensi penurunan stunting, pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat akan terus dilaksanakan.

Hal itu turut dia pesankan kepada kades-kades yang ada di Kabupaten Bangka. Apalagi kata dia, kondisi ini terjadi di seluruh Indonesia.

“Cuma pelayanan ke masyarakat harus berjalan seperti biasa. Jam kerja kita sama, tetap kita layani masyarakat tetap secara maksimal,” ungkapnya.

Dana desa Kabupaten Bangka tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup drastis atau dikurangi hingga 65 persen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie.

Dia menyebut, untuk dana desa tahun 2026 ini sudah disampaikan pagu dana desa untuk desa se-Indonesia.

Di Kabupaten Bangka, totalnya menjadi Rp20,5 miliar. Jauh menyusut dari tahun 2025 yang mencapai angka total Rp60-an miliar atau berkurang menjadi sepertiganya.

“Jadi rata-rata itu sekitar Rp300 juta, bahkan yang terendah yakni Rp220 juta untuk Desa Dwi Makmur. Ini tahun 2026 dana desa yang diberikan ke desa,” kata Dalyan Amrie kepada Bangkapos.com, Selasq (20/1/2026).

Pengurangan dana desa yang bersifat reguler, pemangkasan yang terjadi sangat drastis atau menyusut hingga 62-65 persen dari biasanya.

Adapun jumlah desa di Kabupaten Bangka saat ini yakni sebanyak 62 desa. Pengurangan ini bukan hanya terjadi untuk desa-desa di Kabupaten Bangka saja, melainkan juga dialami oleh seluruh desa di Indonesia.

“Jadi seluruh desa harus siap dan tetap semangat melaksanakan tugas sebagai kepala desa dan perangkatnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, adanya pemotongan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rincian penggunaan dana desa.

Kemudian, dari Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2025, diketahui ada delapan prioritas penggunaan dana desa.

“Nah itu belum ada aturan lebih lanjut, sehingga menunggu PMK, biasanya ada prosentase dan sebagainya. Termasuk tata cara pencairan, laporan dan sebagainya. Nah itu untuk dana desa tahun 2026,” jelasnya.

Selain dana desa yang bersifat reguler tersebut, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu soal aturan main program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Apakah anggarannya diserahkan ke desa dulu, apa langsung ke pengurus KDMP. Jadi kita masih menunggu PMK nya. PMK itu biasanya rinciannya sangat-sangat jelas sehingga desa wajib melaksanakan,” ungkapnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.