Pesan Hakim di Akhir Sidang Aktivis UNY Perdana Arie: Jangan Takut Jadi Aktivis
January 20, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang perkara dugaan pembakaran tenda di Mapolda DIY saat pecahnya demontrasi akhir Agustus lalu, dengan terdakwa Perdana Arie, yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman ditutup dengan momen tak biasa. 

Majelis Hakim memberikan dukungan moril, dengan berpesan kepada dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY sekaligus teman seperjuangan Perdana Arie, supaya jangan takut menjadi aktivis. 

Pesan hakim

"Tidak usah takut jadi aktivis ya," ucap Hakim Ketua, Ari Prabawa, saat dua saksi selesai memberi kesaksian dan hendak meninggalkan ruang persidangan, di PN Sleman, Selasa (20/1/2026).

"Jadi aktivis boleh, tapi jangan melakukan tindakan anarkisme dan vandalisme," lanjutnya. 

Sidang lanjutan perkara dugaan pembakaran tenda Polda DIY ini digelar di ruang sidang utama, PN Sleman, Selasa (20/1/2026) dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta, yang dihadirkan pihak terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa di persidangan kali ini menghadirkan dua saksi yaitu M. Ghozi dan Dani Agita yang merupakan teman satu kampus Perdana Arie. 

Di muka persidangan, kedua saksi mengungkapkan seputar situasi dan kondisi yang terjadi di Mapolda DIY saat demontrasi berlangsung tanggal 29 Agustus 2025 sore itu. Terutama saat peristiwa tenda dan mobil terbakar. 

Datang Berboncengan

Di hadapan majelis hakim, M. Ghozi mengaku datang ke Mapolda DIY berboncengan sepeda motor dengan Perdana Arie.

Saksi dan terdakwa ini datang ke Polda DIY sekira pukul 16.40 WIB setelah sebelumnya mengikuti konsolidasi di kampus UII Cik Ditiro.

Sesampainya di Polda, sepeda motor diparkir di depan Pakuwon Mal. Selepas itu, mereka berjalan ke arah gedung Polda dan karena kondisinya mulai ramai dan tidak kondusif, keduanya berpisah. 

"Posisi saya di depan gerbang (sisi timur), di tengah. Menghadap utara," ujar Ghozi. 

Dari sudut itu, saksi Ghozi mengaku bisa melihat tenda polisi terbakar dan selang beberapa waktu berikutnya, satu unit mobil juga turut terbakar.

Menurut Ghozi posisi mobil terbakar berada di sisi selatan tenda. Ia memperkirakan, jarak kedua benda yang terbakar itu sekira 4-5 meter. Saat kejadian, ia menyaksikan massa juga memasukkan benda seperti kain ke arah tenda yang terbakar. 

Kesaksian ini dikuatkan saksi kedua, Dani Agita. Menurut Dani, sore itu dirinya menyaksikan Mapolda kondisinya ricuh.

Ia melihat tenda terbakar hebat, bersumber dari dua titik api. Menurutnya, setelah tenda terbakar, massa juga terlihat memasukkan benda-benda ke arah api. Tapi ia tidak bisa menyebutkan spesifik benda apa saja yang dilemparkan. Karena keterbatasan jarak pandang. 

"Tapi pembatas jalan warna orange lebih dari dua, sudah ikut terbakar," ujarnya. 

Mendengar kesaksian itu, Hakim Ketua,  Ari Prabawa mencecar dengan bertanya, pembatas jalan itu dimasukkan ke dalam api atau tersambar api?. 

"Sepertinya, dimasukkan ke api karena saat awal terbakar tidak ada barang tersebut," jawab Dani. 

Hakim juga mengejar kesaksian soal terbakarnya mobil. Hakim bertanya terbakarnya mobil apakah dibakar massa, atau terbakar karena jilatan api dari tenda yang terbakar.

Saksi Ghozi mengaku tidak melihat ada barang atau benda yang bisa menjadi rambatan api dari tenda ke mobil. Sehingga ia berkeyakinan mobil dibakar. Bukan ikut terbakar.

Kesaksian ini juga dikuatkan Dani. Ia berpendapat antara mobil terbakar dan tenda terbakar adalah dua kejadian berbeda. 

"Kobaran api (saat itu) berdasarkan analisa saya, dua kejadian tersendiri. Mobil terbakar, bukan karena kobaran api dari tenda," ucapnya. 

Kesaksian soal pilok

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo mengejar kesaksian soal pilok yang dibawa terdakwa saat dugaan pembakaran terjadi. Bambang bertanya ke saksi Ghozi, pilok yang diduga digunakan untuk membakar tenda dibeli saat berboncengan sepeda motor menuju Polda atau bagaimana?.

Di hadapan majelis hakim, Ghozi menjawab bahwa saat perjalanan menuju Polda tidak mampir membeli pilok. Ia hanya tahu bahwa Arie sering membawa pilok saat hendak demontrasi. Tujuannya untuk coret-coret spanduk yang biasanya dibawa sebagai perangkat aksi. 

Jaksa juga mengejar kesaksian seputar barang-barang yang disita sebagai barang bukti mulai dari helm, jaket dan  celana. Saksi Ghozi membenarkan jika barang-barang tersebut milik Perdana Arie yang digunakan saat mengikuti demontrasi di Mapolda DIY. 

PH: Tanggapan hakim positif

Di sisi lain, Penasehat Hukum Perdana Arie, Atqo Darmawan Aji bersyukur sidang dengan agenda menghadirkan dua saksi fakta berjalan lancar. Ia berpendapat, kesaksian dua saksi fakta positif karena bisa menjelaskan kondisi di Mapolda DIY saat berlangsungnya demontrasi akhir Agustus lalu. Ia juga menilai dalam persidangan ini tanggapan hakim positif. 

"Kita dengar di akhir penutupan sidang, hakimnya memberikan pesan, jangan takut menjadi aktivis. Mungkin itu jadi poin plus, mudah-mudahan menjadi poin plus bagi kami," katanya. 

"Tadi juga terungkap dipersidangan bahwa selama ini saudara Arie juga aktif sebagai aktivis. Jadi tidak hanya ikut-ikutan. Tapi aksi kemarin ini kebiasaan Arie, ketika ada aksi untuk menyuarakan pendapat, yang bersangkutan ikut dan memang kebiasaan Arie menulis di banner (spanduk) untuk perangkat aksi. Jadi tidak ada niat dari dia (pakai pilok) untuk sengaja membakar tenda," imbuh dia.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.