Dishub Tana Tidung Batasi Dimensi dan Tonase Angkutan Buah Maksimal 7 Ton, Begini Alasannya
January 20, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung bersama perusahaan perkebunan sawit dan pengusaha pembeli buah sawit sepakat melakukan pembatasan dimensi dan tonase kendaraan angkutan sawit yang mengakses Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar Dishub Tana Tidung bersama para pelaku usaha sawit di kantor Dishub Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Selasa (20/1/2026).

Saat berlangsungnya rapat baik pihak Dishub Tana Tidung maupun perwakilan masing-masing perusahaan turut menyampaikan argumen masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Pantauan TribunKaltara.com, tidak ada adu argumen yang menggunakan nada tinggi karena emosi, jalannya rapat koordinasi yang digelar Dishub Tana Tidung berlangsung kondusif dan tetap intens.

Baca juga: Truk Sawit Bandel di Tana Tidung Ditertibkan, 10 Unit Diamankan Dini Hari dari Pelabuhan Sebawang

Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan, mengatakan pembatasan ini dilakukan menyusul temuan kendaraan sawit yang melebihi dimensi dan tonase sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami melihat fenomena sebelumnya ada kendaraan sawit yang over tonase dan over dimensi, dan itu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Arief.

Dalam kesepakatan tersebut, angkutan sawit dibatasi maksimal satu susun di atas bak kendaraan dengan estimasi berat sekitar tujuh ton.

“Tidak bisa lagi tiga atau empat susun. Kita batasi satu susun dengan estimasi berat sekitar tujuh ton, tidak sampai 10 ton lagi,” tegasnya.

Selain pembatasan dimensi dan tonase, perusahaan dan pengusaha pembeli buah sawit juga sepakat berkontribusi dalam perawatan jalan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca juga: Dishub Tana Tidung Terbitkan SE Pembatasan Muatan Angkutan Sawit, Tegaskan Komitmen Penertiban ODOL

“Mereka sepakat membantu Pemda dalam perawatan jalan melalui forum CSR. Jadi anggapan bahwa mereka tidak patungan perawatan jalan itu tidak benar,” jelas Arief.

CSR tersebut akan difokuskan pada perbaikan jalan menuju Pelabuhan Sebawang hingga ruas jalan kabupaten lainnya yang mengalami kerusakan.

“Mungkin belum aspal hotmix, tapi minimal aspal dingin atau penimbunan dengan semen untuk menutup lubang. Yang jelas mereka berkomitmen,” katanya.

Dishub juga akan mengkomunikasikan skema retribusi secara langsung dengan perusahaan induk, termasuk pengaturan tonase dan kontribusi perawatan jalan.

“Perusahaan induknya yang akan kami komunikasikan, baik soal pembatasan tonase, perawatan jalan, maupun retribusi,” ujarnya.

Arief menegaskan, secara umum para pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini dan mendukung pengaturan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kami libatkan lintas stakeholder, mulai dari Polres, TNI, hingga KSOP. Harapannya nanti ada kesepakatan yang saling menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.