TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Rencana penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak 2026 tampaknya belum akan terjadi. Pasalnya, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdakab Siak melaporkan tetap memakai skema yang sama.
“Kami terkait prosedur pengajuan TPP, jika ada besaran nominal itu cukup melaporkan saja, ini masih proses sekarang,” ujar Kepala Bagian Ortal Setdakab Siak kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/1/2026).
Nofit Rizal tidak bisa menjawab apakah terjadi pengurangan 50 persen untuk tahun 2026 ini. Namun, sejauh ini, kata Nofit Rizal masih menggunakan skema lama sehingga standar pembayaran sama saja dengan tahun lalu.
“Tetapi Perbup ada ketentuan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi cara pembayaran itu di Badan Keuangan Daerah (BKD),” katanya.
Baca juga: Pemotongan TPP 50 Persen ASN Siak Batal Diterapkan pada 2026, Ini Pertimbangannya
Berdasarkan dokumen TPP ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) tercatat sebagai penerima TPP tertinggi, dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam satu tahun.
Dalam dokumen tersebut, TPP Sekda sebelum evaluasi tercatat sebesar Rp71,8 juta per bulan atau setara Rp1.005.200.000 per tahun. Namun, Bupati Siak Afni Z ingin mengevaluasi besaran itu.
Draf dokumen evaluasi yang ditayangkan sebelumnya besaran TPP Sekda ditetapkan sebesar Rp37,5 juta per bulan atau Rp525 juta per tahun. Sayangnya, yang dilaporkan ke Mendagri untuk TPP 2026 ini tetap dengan nominal lama.
Besaran TPP tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain beban kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan jabatan strategis sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah.
Selain Sekda, sejumlah pejabat eselon II juga menerima TPP dengan nilai ratusan juta rupiah per tahun. Inspektur Daerah, misalnya, menerima TPP sebesar Rp43,3 juta per bulan atau sekitar Rp606,6 juta per tahun. Kepala Badan Keuangan Daerah tercatat memperoleh Rp40,8 juta per bulan atau Rp571,6 juta per tahun sebelum evaluasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan masing-masing menerima TPP berkisar antara Rp364 juta hingga Rp448 juta per tahun. Kepala Bapperida tercatat memperoleh TPP Rp543,6 juta per tahun.
Untuk kepala dinas lainnya, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas PU Tarukim, besaran TPP berada di kisaran Rp183 juta per tahun. Jika menggunakan hasil evaluasi, mayoritas kepala dinas menerima TPP sebesar Rp13 juta hingga Rp16 juta per bulan atau sekitar Rp182 juta hingga Rp224 juta per tahun .
Perbandingan Besaran TPP Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Siak sebelum evaluasi dengan jika dievaluasi sebagai berikut:
TPP sebelum evaluasi: Rp71.800.000 per bulan atau Rp1.005.200.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp37.500.000 per bulan atau Rp525.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp43.329.000 per bulan atau Rp606.606.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp24.100.000 per bulan atau Rp337.400.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp40.829.000 per bulan atau Rp571.606.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp24.000.000 per bulan atau Rp336.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp38.829.000 per bulan atau Rp543.606.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp24.000.000 per bulan atau Rp336.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp32.029.000 per bulan atau Rp448.406.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp28.500.000 per bulan atau Rp399.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp26.029.000 per bulan atau Rp364.406.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp22.500.000 per bulan atau Rp315.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp26.029.000 per bulan atau Rp364.406.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp22.500.000 per bulan atau Rp315.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp24.114.000 per bulan atau Rp337.596.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp19.119.500 per bulan atau Rp267.673.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp16.829.000 per bulan atau Rp235.606.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp16.119.500 per bulan atau Rp225.673.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp17.119.500 per bulan atau Rp239.673.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp14.687.000 per bulan atau Rp205.618.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp17.687.000 per bulan atau Rp247.618.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp16.000.000 per bulan atau Rp224.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp13.119.500 per bulan atau Rp183.673.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp13.000.000 per bulan atau Rp182.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp13.119.500 per bulan atau Rp183.673.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp13.000.000 per bulan atau Rp182.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: Rp13.119.500 per bulan atau Rp183.673.000 per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp13.000.000 per bulan atau Rp182.000.000 per tahun
TPP sebelum evaluasi: berkisar Rp11.114.000 – Rp11.687.000 per bulan atau Rp155 juta – Rp163 juta per tahun
TPP sesudah evaluasi: Rp13.000.000 per bulan atau Rp182.000.000 per tahun.
( Tribunkanbaru.com/mayonal putra)