Razia ASN di Kandangan HSS, Dua Pegawai Kedapatan Keluyuran Saat Jam Kerja Tanpa Surat Izin
January 20, 2026 08:45 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Keluyuran tanpa membawa surat keterangan izin dan surat tugas sewaktu jam kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapat peringatan.

Ini menyusul ketika digelarnya pengawasan ASN yang dilaksanakan petugas Satpol PP HSS di sekitar kawasan perempatan sekitar Masjid Agung Taqwa di pusat Kota Kandangan.

Para ASN terlebih dahulu ditanya oleh petugas, kemudian diminta menunjukan surat izin atau tugas dari kantor mereka masing-masing.

Dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady yang dihubungi melalui Kabid Trantibum, Indera Darmawan menjelaskan dari pengawasan ASN mengawali tahun 2026 ini, tujuh orang terjaring.

Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan Warga Ada Orang Mabuk, Petugas Satpol PP Datangi Jambu Hilir HSS

Baca juga: Ruas Jalan Muara Muning-Balimau Tapin Terendam Banjir, Pengendara Disarankan Melintas Lewat Rantau

“Dari tujuh orang, lima diantaranya memiliki dan membawa surat izin keluar atau surat tugas, sementara dua orang tidak dapat menunjukkan (memiliki) surat izin. Petugas telah lakukan pendataan terhadap keduanya,” katanya.

Dua orang ASN yang terdata tersebut dicatat dan mengisi blangko pengawasan disiplin ASN/karyawan lingkup Pemkab HSS sebagai bukti pelanggaran.

Diakui Indera, pengawasan pertama di 2026 ini, kondisinya sangat jauh menurun jumlah pelanggar dibandingkan 2025 lalu. Diperkirakan kini para ASN telah tertib dengan peraturan berlaku.

“Namun, kita pastikan pengawasan terhadap ASN akan terus dilakukan petugas Satpol PP,” tegasnya.

Sebagai informasi, masyarakat umum juga dapat melaporkan apabila mengetahui adanya ASN keluyuran disaat jam kerja.

“Tentu kami terima, khususnya melalui pelayanan Satpol PP dan Damkar HSS atau melalui media sosial kita,” sampainya.

Penegakan Perda melalui pengawasan ASN ini, merupakan kegiatan rutin pihak Satpol PP dan Damkar HSS.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.