TIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menata ulang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan secara menyeluruh.
Penataan ini mencakup penertiban data, evaluasi program, hingga penyelarasan arah TJSL agar kontribusi dunia usaha berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan.
Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan No 2 Tahun 2025 tentang TJSL yang akan menjadi payung hukum penataan CSR ini sudah disahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menilai, penetapan Perda RDTR ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian.
Utamanya, kata dia, ini akan berdampak pembangunan ekonomi yang berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Kalahkan Unesa FC 2-1, Pasuruan United Amankan Tiga Poin Penting di Babak 16 Besar
“Kami di DPRD ingin menegaskan bahwa dunia usaha tidak boleh tumbuh di atas penderitaan masyarakat atau kerusakan lingkungan,” katanya, Selasa (20/1/2026)
Melalui Perda TJSL ini, kata Samsul, sapaannya, setiap pelaku usaha wajib berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ke depan, ia berharap TJSL tidak dijalankan sebatas formalitas, tetapi benar-benar terprogram, transparan, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas agar Perda ini memberikan manfaat nyata, memperkuat sinergi pembangunan,” ungkapnya.
Dan yang paling penting, perda TJSL ini diharapkan bisa menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan tanpa terkecuali.
Baca juga: Temui Kapolres, Ketua DPRD Sampaikan Komitmen dan Dukungan Untuk Sinergi Jaga Pasuruan
“Tahun ini sudah bisa dilaksanakan setelah Penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan,” imbuhya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut di beberapa kesempatan bahwa Pasuruan itu tidak bisa dibangun sendiri oleh pemerintah daerah.
“Pembangunan hanya akan berhasil jika seluruh pemangku kepentingan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, pers, dan NGO bergerak bersama,” tegasnya.
Mas Rusdi, sapaannya menegaskan, penataan TJSL bukan ditujukan untuk menekan atau menakuti perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
Kehadiran perda TJSL ini untuk memastikan kontribusi badan usaha benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Wujudkan Bangil Tertib dan Rapi, Dishub Larang Truk Parkir di Sepanjang Jalan A Yani Pasuruan
“Ini bukan soal memaksa. Ini soal menata agar arah distribusi TJSL itu tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberi dampak nyata,” ujar dia.
Mas Rusdi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengelola dana TJSL dan tidak akan mengambil alih apa yang menjadi kewenangan perusahaan.
Peran Pemkab Pasuruan, kata dia, hanya sebatas pada memberi arahan, memfasilitasi, serta memastikan program TJSL selaras dengan kebutuhan riil daerah.
“Kami tidak mengelola dananya. Pemerintah hadir untuk menata, mengarahkan, dan memastikan TJSL berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Politisi muda Partai Gerindra mengatakan, selama ini banyak program TJSL yang bersifat seremonial dan kurang berumur panjang.
Ia mencontohkan, pemberian ambulans ke desa yang kerap tidak optimal karena desa kesulitan menanggung biaya operasional, mulai dari perawatan hingga BBM.
“Padahal kebutuhan mendesak masyarakat justru ada pada perbaikan sekolah, jalan desa, pelengsengan sungai, dan mitigasi bencana,” jelas dia
Ke depan, kata Mas Rusdi, melalui perda ini, Pemkab akan mengarahkan pelaksanaan TJSL agar lebih fokus pada sektor-sektor prioritas.