TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Dengan terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 2.635 hektar di 7 kecamatan, ia meminta para penambang untuk memanfaatkannya dengan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Pak Kapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Gubernur Riau telah mendukung IPR, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar pertambangan emas dilakukan dengan memperhatikan lingkungan dan keselamatan," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Hidayat pun telah menginstruksikan semua Polsek jajaran untuk mensosialisasikan izin pertambangan rakyat (IPR) ke seluruh masyarakat.
Jelang pembahasan IPR tuntas, ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI.
Ia pun meminta agar masyarakat berperan aktiv dalam mencegah aktivitas PETI di wilayahnya masing-masing.
"Polres Kuansing akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap akan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI,” ujarnya.
Baca juga: Berpotensi Tingkatkan PAD dan PADes, Bupati Kuansing Dorong BUMD dan BUMDes Beli Emas Tambang Rakyat
Baca juga: Polda Riau Siap Kawal Penerapan Kebijakan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
Sebelumnya, Bupati Suhardiman Amby menjelaskan, Provinsi Riau telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang luasnya mencapai 2.635 hektare di Kuansing.
Lahan seluas itu dibagi dalam 30 Blok yang tersebar di 7 kecamatan.
WPR tersebut dapat dikelola oleh perorangan dan koperasi.
Untuk perorangan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi dapat mengelola 10 hektare.
"Tentunya pihak yang mengelola WPR ini harus mengantongi IPR, AMDAL, UKL-UPL," ujarnya.
Selain pembatasan luas lahan, pemerintah daerah juga membatasi penggunaan merkuri dan alat penambangan.
Setiap penambang hanya diperkenankan menggunakan satu unit alat berat dan satu unit rakit tambang.
Dengan adanya IPR ini, Pemkab Kuansing berharap praktik pertambangan emas rakyat tidak lagi merusak lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia pun meminta agar para penambang segera mengurus izinnya ke Dinas Penanaman Modal Kuansing.
( Tribunpekanbaru.com )