Antusiasme Perusahaan Salurkan CSR Lewat Pemkot Surabaya Terus Menguat
January 20, 2026 07:32 PM

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dukungan perusahaan di Kota Surabaya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) terus meningkat.

Penyaluran melalui Pemkot Surabaya dinilai lebih transparan dan tepat sasaran. 

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, total CSR yang diterima pada 2024 mencapai Rp37.286.892.120,00.

Sementara pada tahun 2025, nilai CSR yang masuk tercatat sebesar Rp26.941.853.593.

Angka tersebut menunjukkan komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kota Pahlawan.

Kolaborasi inilah yang harus dilakukan dalam proses pembangunan Kota Pahlawan.

Mekanisme Penyaluran CSR di Kota Surabaya

Selama ini, mekanisme penyaluran CSR dapat dilakukan melalui dua skema utama. Pertama, CSR yang sepenuhnya berasal dari inisiatif perusahaan. 

Kedua, CSR yang disalurkan berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya.

"Sebagian CSR itu benar-benar inisiatif dari perusahaan," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, ketika dikonfirmasi di Surabaya. 

"Namun, ada juga CSR yang diberikan saat pemerintah kota membutuhkan bantuan, misalnya untuk penanganan stunting. Jika perusahaan bisa menyediakan, seperti susu atau makanan tambahan, itulah bentuk CSR,” ujar Sidharta melanjutkan.

Penyaluran CSR di Kota Surabaya memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Empat Bidang yang Dituju untuk Program CSR

Melalui regulasi tersebut, program CSR diarahkan pada empat bidang utama. 

Pertama, bina lingkungan, sosial, dan keagamaan yang diwujudkan melalui kegiatan pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan mangrove, bantuan sarana tempat ibadah, serta bantuan sosial bagi masyarakat rentan.

Kedua, program kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi yang difokuskan pada penguatan ekonomi masyarakat. 

Bentuknya antara lain bantuan modal usaha, penyediaan peralatan produksi, serta pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan mandiri.

Ketiga, program langsung kepada masyarakat yang meliputi pemberian beasiswa pendidikan bagi warga kurang mampu, bantuan makanan tambahan untuk pencegahan stunting, bantuan sosial bagi panti sosial dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan gratis.

Keempat, program pembangunan infrastruktur yang diwujudkan melalui pembangunan dan perbaikan sarana prasarana publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan, perbaikan drainase lingkungan, jalan, serta penerangan umum, yang diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah Kota Surabaya.

Dicatat Sebagai Bentuk Transparansi

Setiap CSR yang masuk dicatat sebagai bentuk transparansi.

Bagian hukum dan kerjasama membantu penyiapan dokumen, naskah kerja sama, dan kelengkapan administrasi, sementara pelaksanaan teknis berada di dinas terkait.

“Dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mengetahui kebutuhannya. Kami membantu dari sisi administrasi agar penyaluran CSR sesuai aturan dan tertib,” katanya.

Regulasi yang Jelas

Sebagai contoh, Pemkot Surabaya pernah memfasilitasi CSR berupa penanaman bibit mangrove oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Program tersebut dilaksanakan melalui dinas teknis terkait, sementara Bagian Hukum dan Kerja Sama memastikan kelengkapan administrasinya.

Dengan regulasi yang jelas serta kebutuhan pembangunan yang beragam, Pemkot Surabaya berharap antusiasme perusahaan dalam menyalurkan CSR terus meningkat.

Sehingga, mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan kota.

"Pemkot Surabaya secara khusus telah memiliki Perda yang memuat soal TSLP atau CSR," kata Sidharta. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.