Bantah Terima Rp450 Juta Kades Bambu Mamuju Tolak Tanda Tangan Berita Acara Pelimpahan
January 20, 2026 08:46 PM

 

Sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Gubernur SDK Minta Jajaran Pemprov Sulbar Belajar Cara Kerja Orang Tiongkok

Baca juga: Karyawan Swasta di Pasangkayu Ditemukan Tak Bernyawa Diduga karena Hiperkolesterol

Meski telah dilimpahkan, proses administrasi di ruang jaksa berlangsung alot. 

Tersangka dibawa dari sel tahanan Polresta Mamuju menuju kantor Kejari Mamuju pada pukul 11.00 WITA. 

Namun, proses pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 15.30 WITA lantaran adanya penolakan dari pihak tersangka.

PENGGELAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, berinisial H.
PENGGELAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, berinisial H. (Tribun-Sulbar.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muh Dachri, mengonfirmasi kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Ditahan 20 Hari

Andi menambahkan, saat ini H ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Dalam kasus ini, jaksa mengantongi barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang dan dokumen sporadik tanah. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

H menjabat Ketua Apdesi Mamuju periode 2022-2027. 

Dia dilantik pada Mei 2023 lalu.

Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan anggaran proyek pada 2016 silam.

Ditangani Polda

Modusnya menjanjikan proyek irigasi fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.

Berawal dari laporan masyarakat terkait janji pengerjaan proyek pada 2016 silam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjanjikan dua proyek irigasi kepada korban.

Pertama proyek Irigasi di Lakejo, Polewali Mandar (Polman).

Tersangka menyebut anggaran proyek irigasi itu mencapai Rp5,5 miliar. 

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang modal secara bertahap dengan total Rp450 juta

Meski korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada atau fiktif. 

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan laporan polisi Nomor: LP/51/VII/2024/SPKT/Polda Sulbar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.