TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa Hukum kades Bambu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Muhammad Ali Nurdin menyatakan kliennya konsisten pada keterangannya sejak awal.
Bahwa tidak ada tindak pidana penipuan maupun penggelapan senilai Rp 450 juta sebagaimana dilaporkan.
Ali menyoroti barang bukti kuitansi yang dijadikan dasar oleh penyidik.
Baca juga: Karyawan Swasta di Pasangkayu Ditemukan Tak Bernyawa Diduga karena Hiperkolesterol
Menurutnya, kliennya tidak pernah menandatangani atau melihat kuitansi tersebut sebelumnya.
"Kuitansi ini secara tegas kami tolak. Klien kami tidak pernah menandatangani kuitansi itu. Berdasarkan keterangan pemilik rumah yang disebut sebagai lokasi transaksi tahun 2016 lalu, saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat adanya penyerahan uang," kata Ali.
Ia menduga ada prosedur yang salah dalam penetapan tersangka kliennya.
Sebagai langkah perlawanan, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami akan menggunakan hak praperadilan untuk membuktikan secara formil apakah ada prosedur yang salah diterapkan oleh penyidik. Kami menghargai proses hukum, namun hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum tidak boleh dikesampingkan," tegasnya.
Sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (20/1/2026).
Meski telah dilimpahkan, proses administrasi di ruang jaksa berlangsung alot.
Tersangka dibawa dari sel tahanan Polresta Mamuju menuju kantor Kejari Mamuju pada pukul 11.00 WITA.
Namun, proses pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 15.30 WITA lantaran adanya penolakan dari pihak tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muh Dachri, mengonfirmasi kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Andi menambahkan, saat ini H ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, jaksa mengantongi barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang dan dokumen sporadik tanah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
H menjabat Ketua Apdesi Mamuju periode 2022-2027.
Dia dilantik pada Mei 2023 lalu.
Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan anggaran proyek pada 2016 silam.
Modusnya menjanjikan proyek irigasi fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.
Berawal dari laporan masyarakat terkait janji pengerjaan proyek pada 2016 silam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjanjikan dua proyek irigasi kepada korban.
Pertama proyek Irigasi di Lakejo, Polewali Mandar (Polman).
Tersangka menyebut anggaran proyek irigasi itu mencapai Rp5,5 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang modal secara bertahap dengan total Rp450 juta
Meski korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada atau fiktif. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan laporan polisi Nomor: LP/51/VII/2024/SPKT/Polda Sulbar. (*)