Bersyukurlah Pejabat di Siak, TPP ASN 2026 Tak Jadi Dipotong 50 Persen
January 20, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak patut bersyukur. Pasalnya, rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 50 persen pada 2026 dipastikan tidak jadi diberlakukan.

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, kebijakan TPP ASN tetap berjalan seperti sebelumnya, tanpa pemangkasan separuh. Namun demikian, realisasi pembayarannya dikunci dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta semangat efisiensi anggaran.

“Regulasi di Kemendagri ternyata membutuhkan waktu. Jadi kami berhati-hati agar jadwal pencairan gaji dan TPP, terutama jelang Ramadan, tidak terganggu. Jadi biar bergulir dulu dengan yang ada, namun dikunci pada kemampuan keuangan daerah,” kata Afni kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/1/2026).

Menurut Afni, meski pemerintah daerah telah menyiapkan draf penyesuaian nominal TPP dan memaparkannya dalam proses evaluasi, hasil tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup).

“Draf nominal TPP sebelum dan sesudah evaluasi tetap jadi acuan. Tapi tidak bisa langsung mengubah Perbup, karena ada belasan tahapan di Kemendagri. Jadi kami tetap mengusulkan, tapi prosesnya panjang,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab Siak memilih menjalankan kebijakan secara paralel. Skema lama tetap digunakan, namun realisasi pembayarannya menyesuaikan kondisi kas daerah.

“Pakai yang lama, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Semangatnya efisiensi anggaran,” tegas Afni.

Ia menambahkan, saat ini fokus pemerintah daerah adalah menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan. Termasuk pembayaran utang serta dampak dari pengukuhan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

“Hingga sekarang yang bisa berproses di sistem baru masih TPP yang merupakan utang tahun 2024. Menyusul gaji Januari. Masih ada dua kali TPP 2025 yang harus segera direview agar bisa dibayarkan sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.

Penyederhanaan Klaster TPP ASN

Sedangkan sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli menginisiasi reformasi menyeluruh terhadap skema TPP ASN yang selama ini dinilai tidak efisien dan tidak merata. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yakni beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan tempat bertugas.

Salah satu perubahan signifikan adalah penyederhanaan klaster TPP ASN berdasarkan beban kerja dari empat klaster menjadi tiga.

“Penyesuaian ini berdampak pada besaran tunjangan yang diterima pejabat struktural dan fungsional hasil penyetaraan,” ujar Afni, Kamis (7/8/2025) di Kantor Bupati Siak.

Dari data yang dipaparkan, sejumlah kelas jabatan mengalami penurunan signifikan, yakni Kelas Jabatan 15 Cluster A, Kelas Jabatan 14 Cluster B, Kelas Jabatan 12 seluruh cluster, Kelas Jabatan 11 Cluster B dan C, Kelas Jabatan 9 seluruh cluster, serta Kelas Jabatan 8 dengan nilai jabatan tinggi di seluruh cluster.

Sementara itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap Kelas Jabatan 14 Cluster C dan D, Kelas Jabatan 13 Cluster A, serta Kelas Jabatan 8 dengan nilai jabatan rendah pada Cluster B, C, dan D.

“Untuk tenaga pendidikan dan kependidikan, TPP ASN disesuaikan hingga 75 persen dari sebelumnya, tanpa mengganggu komponen TPP berdasarkan tempat tugas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang PNS golongan IV yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp2 juta per bulan, setelah penyesuaian hanya menerima Rp1,5 juta.

Kebijakan baru juga menyeragamkan TPP berdasarkan kondisi kerja yang sebelumnya bervariasi antar perangkat daerah. Kini, besaran TPP disesuaikan dengan nilai terendah yang berlaku.

Secara khusus, bagi pejabat dan pegawai di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, komponen TPP berbasis kondisi kerja tidak lagi dimasukkan dalam TPP. Sebagai gantinya, dialokasikan secara terpisah dalam bentuk honorarium sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional.

“Penyesuaian ini juga berlaku selektif. Misalnya di Dinas Kesehatan, hanya diberlakukan untuk jabatan struktural seperti Kepala RSUD, Kepala UPTD, dan Kepala Puskesmas,” kata Afni dalam ekspos kala itu. 

Jika kebijakan itu benar dilakukan pada 2026 ini, maka akan berhasil menekan pengeluaran daerah secara signifikan. Dari total anggaran TPP ASN sebelumnya sebesar Rp22,2 miliar per bulan, setelah evaluasi hanya diperlukan Rp19,73 miliar. Efisiensi yang dicapai mencapai Rp2,46 miliar per bulan atau setara Rp34,5 miliar per tahun.

Tak hanya itu, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan juga dievaluasi waktu itu. Hasilnya, terjadi penghematan sebesar Rp5,68 miliar, dari sebelumnya Rp7,94 miliar menjadi Rp2,26 miliar.

Bupati Afni Zulkifli mengatakan sebelumnya kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kebijakan fiskal yang berkeadilan.

“Kita ingin agar anggaran daerah digunakan secara tepat, efisien, dan memberi dampak nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, rasionalisasi TPP ASN penting dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antar jabatan sekaligus mendorong kinerja ASN secara lebih objektif. Namun upaya itu tidak dapat dilakukannya pada 2026 ini.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.