TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan satu mobil Mitsubishi Kuda.
Kendaraan roda empat tersebut milik warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YB.
Sosok dua pria berinisial AR (47) dan MD (43) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam alur jual beli kendaraan hasil kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dua pelaku koperatif dan menyerahkan diri, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi Kuda Grandia warna merah metalik miliknya, Kamis (15/1/2026) pagi.
Baca juga: 2 Emak-emak Nekat Curi Bunga di RSUD Bahteramas Kendari, Sempat Direkam Sekuriti, Berakhir Damai
"Kendaraan ini diparkir di halaman SD Kingdom, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua,” jelasnya, Selasa (20/1/2026).
Hanya berselang beberapa jam setelah hilang, mobil dibawa orang tak dikenal (OTK) ke tempat penampungan besi tua di Jalan Poros Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli.
"Sang pemilik usaha besi tua inisial MD membeli mobil tersebut dari OTK seharga Rp5,5 juta tanpa dokumen resmi, dengan alasan surat-suratnya terbakar," ujarnya.
Lalu di lokasi yang sama, pelaku AR yang sedang berada di sana bersama seorang mekanik tertarik membeli mobil tersebut dari MD seharga Rp6 juta.
AR berencana memperbaiki mobil itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Nekat Curi Motor di Kendari, Dipreteli Lalu Dijual untuk Nyabu, 2 Pria Diringkus Buser77
Namun, pelarian mobil tersebut berakhir pada Sabtu (17/1/2026), saat anggota Satreskrim Polresta Kendari mendapatkan informasi keberadaan kendaraan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
"Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesinnya, ternyata identik dengan mobil milik saudara YB yang dilaporkan hilang," ujar mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini.
Saat ditemukan, mobil tersebut dikuasai oleh AR.
Setelah dilakukan interogasi, terungkaplah alur transaksi yang melibatkan usaha besi tua milik MD.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang menjual kendaraan tersebut pertama kali kepada MD.
Baca juga: Demi Judi Online, Pria di Kendari Nekat Curi Motor Mogok Pakai Truk, Diringkus Buser77
Adapun kedua terduga pelaku penadahan, AR dan MD, terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana (Penadahan) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
"Keduanya beserta barang bukti satu mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi DT 1786 KF kini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)