SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Gedung KPK: Saya Sampaikan Keterangan Apa Adanya, Masyarakat Tenang
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Dalam rencana tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Mengetahui hal tersebut, Sudewo diduga bersama tim sukses atau orang-orang kepercayaannya merancang pemungutan sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo kemudian ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
“Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang sebelumnya sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebelum dilakukan mark-up.
“Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono diketahui telah mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Baca juga: Kena OTT KPK, Ini 9 Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo, Pernah Dituntut Mundur Hingga Sawer Biduan
Dalam OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.
Selain Sudewo, KPK juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Para pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026), sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Pastikan Percepatan Rehab Rekon, Besok Mengadri Inspeksi ke Pantai Utara Aceh
Baca juga: Aliran Dana Kasus Penipuan Masuk Akpol Diduga Mengarah ke Adly Fairuz, Bukti Diserahkan ke Polisi
Baca juga: Prabowo Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan Imbas Bencana di Aceh dan Sumatera
Sumber: Kompas.com