RESPONS Polri Usai MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Polisi Tanpa Pensiun atau Mundur
January 20, 2026 09:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi Polri tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Merespons putusan MK tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujarnya dalam keterangan Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Trunoyudo.

Baca juga: TERUNGKAP Rekaman Jejak Langkah Kaki di Smartwatch Ko-Pilot Pesawat ATR Ternyata Aktivitas Lama

Gugatan yang teregister dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. 

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta Ipda Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB. 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Baca juga: Kasus Guru Jadi Tersangka Gegara Cukur Rambut Siswa Dibahas DPR RI, Ini Jawaban Tegas Jaksa Agung

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Perpol ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025. 

Atas arahan Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. 

Hasil rapat itu pun menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

Ia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun bisa juga diisi oleh prajurit TNI dan Polri pada beberapa jabatan tertentu. 

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tutur dia. 

Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain:

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber Sandi Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi.

(*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.