ASN Bina Marga Jaksel Dimutasi Buntut Tebang Pohon Ilegal
January 20, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan melakukan penebangan pohon ilegal depan Showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Akibat tindakan tersebut, ASN tersebut dimutasi ke bagian tata usaha (TU) dari Kecamatan Kebayoran Lama.

"(Pelaku) untuk sementara di pindahkan terlebih dahulu ke TU," ujar Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal saat dikutip dari Warta Kota, Selasa (20/1/2026). 

Rifki mengatkan, ASN yang bermasalah itu sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (15/1/2026) lalu. 

Kini, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan dan membuat berkas acara pemeriksaan (BAP). 

Namun, proses lanjutan kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena terkait masalah kepegawaian ASN.

“Sedang di proses di Dinas karena kan kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di Sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” ujar Rifki.

Saat ditanya apakah kasus ini akan ditangani Inspektorat DKI, Rifki menjelaskan prosesnya akan berjalan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.

“Di Dinas dulu baru ke provinsi/inspektorat. Karena kan ASN,” jelasnya.

Pesanan Pihak Tertentu

Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir menduga penebangan pohon ilegal yang dilakukan oknum ASN di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilakukan atas permintaan pihak tertentu. 

Dirinya menduga ada imbalan dari penebangan pohon pelindung yang berlokasi di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.

Indikasi tersebut mengemuka setelah pihak kecamatan memeriksa tidak adanya izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta terkait penebangan pohon tersebut.

“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tau,” ujar Mustofa Thohir dikutip dari Kompas.com.

Mustofa mengatakan, pelaku penebangan diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.

Ia juga telah melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal itu ke Distamhut Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma daritadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” katanya.

Petugas Bina Marga disebut memang memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon. 

Namun, tindakan tersebut harus melalui mekanisme perizinan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Ada, dia bisa menopingan, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” ujarnya.

Tak ada izin

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin, Selasa (13/1/2026).

Arwin menambahkan, pengecekan juga dilakukan ke kasatpel wilayah setempat dengan hasil yang sama. 

Ia menduga penebangan pohon itu terjadi belum lama ini, melihat kondisi batang pohon yang masih tampak baru.

“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” ujarnya.

Dinas Tamhut DKI Terjunkan Timsus

Kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditangani Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta.

Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta telah menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus penebangan pohon pelindung tersebut.

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus mengungkapkan laporan penebangan pohon ilegal tersebut telah diteruskan ke Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta.

Merujuk laporan tersebut, penyelidikan dilakukan.

Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian serta semua pihak yang terlibat.

“Sudin Pertamanan kebetulan laporannya sudah kami sampaikan ke dinas. Nanti tahapan berikutnya kemungkinan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pulbaket,” ujar Arwin saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/2026).

Dipaparkan Arwin, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar ketentuan yang berlaku. 

Hasil pulbaket tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Selain melakukan penyelidikan di lokasi, tim juga memanggil pihak pengelola tempat usaha di sekitar lokasi pohon yang ditebang, yakni pihak showroom mobil Xpeng. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan permintaan atau pengajuan penebangan pohon yang sebelumnya diusulkan.

Dalam kasus ini, penebangan pohon diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Resmi Jadi Tersangka Pemerasan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.