Sopir Trans Jatim Ditilang Akibat Ngebut di Gresik, Polisi Apresiasi Warga Yang Viralkan di Medsos
January 20, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengemudi bus Trans Jatim yang ugal-ugalan dan viral di media sosial ditindak tilang oleh jajaran Satlantas Polres Gresik. Sebuah armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042, nomor polisi W 7133 UQ diamankan. 

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin mengatakan, bus Trans Jatim tersebut melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo (SHD), Kecamatan Kebomas. 

Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Akibatnya, dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberi sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan. 

Sementara pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) turut menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

"Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola," kata Nur Arifin dalam rilis Humas Polres Gresik, Selasa (20/1/2026). 

Partisipasi Warga Laporkan Pelanggaran

Lebih lanjut Nur Arifin menegaskan, penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan adalah prioritas utama,” tegasnya. 

Nur Arifin mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut.  

"Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas, dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," katanya. *****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.