TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak dua wanita diduga terseret dalam kasus tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Eka Arwati di Oman.
Eka merupakan pekerja migran yang viral usai meminta pertolongan agar dipulangkan ke kampung halamannya.
Ia mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi oleh majikannya di Oman, mulai dari kekerasan fisik, pengancaman hingga pelecehan.
Keberangkatan Eka ke Oman disebut secara non prosedural dan diduga merupakan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga Eka Arwati melalui pamannya yakni Justa (43) ke Polres Konawe, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: TKW Asal Konawe Viral Dianiaya Majikan di Oman Dievakuasi ke Rumah Pekerja Lain Sebelum ke KJRI
Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi jurnalis TribunnewsSultra.com.
"Pelapor inisial Justa, yakni paman dari Eka, TKW yang diduga menjadi korban TPPO di Oman," ujar AKP Taufik.
AKP Taufik mengatakan dalam laporan tersebut, dua wanita diduga terseret dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni Elda dan Rosi.
Kronologi
Berdasarkan keterangan Justa, Eka pada September 2025, sedang mencari lowongan pekerjaan dan berniat menjadi TKW di Oman.
Baca juga: BP3MI Sultra Duga Pekerja Migran Asal Konawe Korban TPPO, Surati KBRI Oman untuk Penyelamatan
Eka kemudian menelepon seorang wanita bernama Elda yang disebut merupakan warga Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, Elda mengenalkan Eka Arwati kepada seorang wanita bernama Rosi.
Dari perkenalan tersebut, Elda dan Rosi menyetujui untuk merekrut Eka bekerja di Oman.
Di mana dalam perekrutannya, keberangkatan Eka menggunakan biro jasa pengiriman tenaga kerja yang diduga ilegal.
Pada 26 September 2026, Eka diberangkatkan oleh Elda dari Palu menuju DKI Jakarta.
Baca juga: Viral Pekerja Migran di Oman Nangis Minta Pulang, Keluarga di Konawe Sulawesi Tenggara Cari Bantuan
Setibanya di kota metropolitan, Eka dijemput oleh suami Rosi dan dibawa ke rumah pribadi.
Di rumah pribadi Rosi, Eka tinggal sementara waktu, dan mulai mengurus pemeriksaan kesehatan hingga pengurusan paspor.
Hingga 5 Oktober 2025, semua berkas sudah lengkap, Eka akhirnya diberangkatkan ke bandara dan menuju ke Oman.
Namun sebelum tiba di Oman, Rosi mengirimkan gambar wajah orang yang akan menjemput Eka di sana.
Setelah tiba di Bandara Oman, seseorang sudah menunggu dan menunjukkan foto Eka dan dibawa ke apartemen dan menginap selama satu malam.
Baca juga: Pemprov Sultra Kolaborasi BP3MI Siapkan SDM Pekerja Migran, Realisasi Program Samudra Gubernur ASR
Selanjutnya, 6 Oktober 2025, Eka dijemput oleh majikannya yang telah disiapkan oleh agensi, lalu mulai bekerja di rumah majikannya tersebut.
Pada Januari 2026, Eka Arwati mengalami sakit dan tidak bisa bangun untuk bekerja.
Namun, majikan memaksanya bekerja dan memanggilnya ke dapur, serta memukul bagian belakang mengunakan tangan.
Selain itu, Eka didorong berulang kali dan dipaksa untuk bekerja, hingga mendapat perlakuan pelecehan dan pengancaman. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)