BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Buntut penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan, Juai, Kabupaten Balangan, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap seorang bandar sabu.
Nyanyian keduanya memberikan informasi kepada anggota Satresnarkoba Polres Balangan perihal dimana mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.
Bandar sabu yang dibekuk yakni berinisial LN (47). Ia diduga kuat berperan sebagai pemasok sabu terhadap dua orang pengedar yang sebelumnya diamankan, yakni MD (32) dan JL (30).
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan terhadap LN dilakukan di rumahnya di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
"Dari penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu," kata Iptu Eko, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS- ABK Tenggelam di Sungai Alalak Banjarmasin, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Modal interogasi terhadap JL dan MD ini menjadi acuan Satresnarkoba Polres Balangan untuk bergerak dan berhasil menangkap LN.
Penggeledahan juga sempat dilakukan di rumah LN, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya tujuh paket narkoba jenis sabu siap edar diamankan berikut barang bukti lainnya.
LN pun kini harus menjalani proses hukum akibat perbuatan yang ia lakukan. LN juga disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Tentunya kata Iptu Eko, Polres Balangan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kabupaten Balangan.
Selain itu pihak kepolisian juga terus mendalami jaringannya untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di Balangan. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)