Masih terdapat 289 peserta yang belum masuk dalam daftar final sementara dan akan dijadwalkan pelantikan pada gelombang kedua
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si dijadwalkan bakal melantik dan menyerahkan Surat Keputusan kepada sekitar 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan tersebut bakal dirangkai dalam Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang dipusatkan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian dan menjaga kualitas pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky, Senin (19/1/2026).
Informasi yang dihimpun Prohaba.co, berdasarkan data terbaru, hingga saat ini sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Aceh Timur Luncurkan Program Bebas Pasung, Al-Farlaky Buka Gembok Kaki ODGJ untuk Dirawat
Baca juga: KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online
Masih terdapat 289 peserta yang belum masuk dalam daftar final sementara dan akan dijadwalkan pelantikan pada gelombang kedua.
Bupati Al-Farlaky merincikan, sebanyak 200 orang masih dalam proses verifikasi BKN, 20 orang menunggu penandatanganan pertimbangan teknis, 47 orang dalam proses usulan perbaikan data pendidikan dan jabatan, serta 22 orang yang belum sinkron dengan Aplikasi RTG Kemendikdasmen.
Untuk 22 calon PPPK Paruh Waktu yang belum sinkron dengan aplikasi RTG Kemendikdasmen, yang bersangkutan tetap ingin bertahan sebagai guru namun belum dapat menyediakan ijazah S1.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan gagal pengangkatan apabila tidak bersedia dialihkan ke jabatan Pengelola Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan apel bersama dan penyerahan SK ini juga menjadi bagian dari pengecekan faktual serta serah terima PPPK Paruh Waktu kepada organisasi perangkat daerah masing-masing.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang tidak hadir pada kegiatan tersebut, maka penyerahan SK akan ditangguhkan hingga tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK pada Kamis mendatang mencapai sekitar lima ribu orang, dengan mayoritas telah menyelesaikan tahapan pertimbangan teknis dari BKN.
“Sebagian besar sudah final dan siap menerima SK. Sementara yang masih berproses, kami minta untuk bersabar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Al-Farlaky Terobos Jalan Longsor untuk Salurkan Bantuan untuk Warganya di Dua Kecamatan
Bupati juga menegaskan pentingnya kehadiran seluruh PPPK Paruh Waktu pada saat apel bersama, karena kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni penyerahan SK, tetapi juga bagian dari verifikasi faktual.
“Kehadiran itu penting karena berkaitan langsung dengan proses administrasi lanjutan dan penyerahan ke OPD masing-masing. Bagi yang tidak hadir, tentu akan ditangguhkan sampai proses berikutnya,” tegasnya.
60 PPPK tahun 2019 diperpanjang
Selain penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, pada kesempatan yang sama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan PPPK Tahun 2019.
Tercatat sebanyak 50 PPPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 10 PPPK dari Dinas Kesehatan memperoleh perpanjangan masa kerja selama satu tahun.
Baca juga: IKAPA Gelar Bukber, Al-Farlaky Ajak Alumni dan Mahasiswa Perkuat Barisan
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat," pungkas Al- Farlaky.(*)