TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membatasi angkutan barang pada periode mudik Lebaran tahun 2026 ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembatasan tersebut akan diterapkan dengan skema yang sama seperti pada Lebaran 2025 dan detail aturan dapat diumumkan dalam waktu dekat.
"[Pembatasan] angkutan barang kurang lebih kita akan perlakukan sama seperti Lebaran tahun kemarin. Kami akan batasi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dudy menjelaskan pembatasan angkutan barang untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus pemudik.
Sama seperti tahun lalu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Dudy menargetkan ini dapat diterbitkan pada akhir Januari agar informasi kepada masyarakat dan operator angkutan darat bisa disampaikan sejak awal.
Pembatasan angkutan barang pada tahun lalu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Baca juga: KAI Siapkan Skema Khusus Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Kapasitas Ditingkatkan
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada:
- mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
- mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Kapan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Dibuka? Simak Penjelasan dari KAI
Sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang dengan rincian:
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
- Provinsi Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah.
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.