SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kasus viral guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bernama Tri Wulansari (34) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mencukur rambut siswanya, menjadi sorotan dan dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dalam dunia pendidikan, bukan perbuatan pidana.
“Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perkara ini,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menerima laporan langsung dan menyimpulkan bahwa perbuatan Tri Wulansari tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru agar tindakan mendidik tidak serta-merta dikriminalisasi.
“Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dipidana,” tegasnya.
Hinca juga menyoroti kondisi sosial Tri Wulansari sebagai guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan, namun harus menjalani proses hukum yang panjang.
Bahkan, Tri disebut harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam kasus yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga sempat terseret perkara dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Karena perkara tersebut telah berada di tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.
Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara apabila berkas perkara telah masuk ke kejaksaan.
“Saya kebetulan orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.
Baca juga: Viral Guru Tampar Siswa yang Nekat Merokok di Kelas, DPRD Garut Sarankan Orangtua Murid Minta Maaf
Tri Wulansari diketahui merupakan guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa bermula pada April 2025, saat ia bersama pihak sekolah menertibkan rambut siswa yang dinilai sudah panjang dan diwarnai pirang.
Saat hendak dicukur, salah satu murid menolak, berlari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar kepada gurunya.
Secara spontan, Tri menepuk mulut murid tersebut sebagai bentuk teguran.
Namun, tindakan tersebut berujung pada laporan polisi oleh orang tua siswa.
Berbagai upaya mediasi dan perdamaian telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa Tri Wulansari telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memenuhi unsur kekerasan terhadap anak.
“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” ujar AKP Hanafi.
Meski demikian, pihak kepolisian dan kejaksaan mengaku terus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun, keluarga korban bersikeras menolak perdamaian dan meminta perkara tetap diproses secara hukum.
“Keluarga korban menolak mediasi dan meminta pelaku diproses sesuai undang-undang,” ungkapnya.
Sebagai upaya terakhir, Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi.
“Kami sudah bersurat kepada Bupati Muaro Jambi agar dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah bersama penyidik dan jaksa, demi menemukan solusi terbaik,” pungkas AKP Hanafi.
Baca juga: CIMSA FK USK Bekali Siswa dan Mahasiswa dengan Metodologi Penelitian Ilmiah Berbasis Pelatihan
Baca juga: Kasatgas Ingatkan Daya Tahan Jembatan Bailey di Kuta Blang Terbatas, Maksimal 30 Ton
Baca juga: Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh Mengakomodir Pesantren Dalam Program MBG Aceh
Sebagian tayang di Tribunnews.com