Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan terduga pelaku pencabulan anak di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Andre melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosial pribadinya pada Selasa.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polresta Padang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku," kata Andre yang dikutip dari pernyataan resminya, Selasa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Andre bersama jajaran Polresta Padang pada Senin (19/1) ke rumah keluarga korban, sehari sebelum penetapan tersangka.
Laporan kasus itu awalnya disampaikan oleh ibu korban, Esi, melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Andre". Anak korban, yang berusia lima tahun, diduga dicabuli oleh seorang pria lanjut usia yang merupakan tetangga mereka.
Andre menegaskan bahwa kunjungannya dan koordinasi dengan pihak kepolisian bertujuan agar kasus ini ditangani secara cepat, tegas, dan berpihak kepada korban. Ia menekankan pentingnya perlindungan anak dan agar korban beserta keluarganya tidak terus hidup dalam ketakutan.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Korban telah menerima pendampingan awal, termasuk pemeriksaan psikologis, dan akan menjalani proses trauma healing guna pemulihan kondisi mental.
Andre menyampaikan bahwa dia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal, sehingga pelaku dapat diadili sesuai hukum dan keadilan bagi korban dapat terpenuhi.







