Polda NTT Tegaskan Tidak Tolerir Kekerasan terhadap Anak Termasuk Ekshumasi
January 20, 2026 10:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Setiap kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pihak terkait, akan ditangani secara serius dengan mengedepankan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes yang sudah dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).

Dalam rangka memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berbasis ilmiah, Polda NTT melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Lucky Sanu dan Delfi Foes.

Baca juga: BREAKING NEWS: Makam Delfi Foes di Kelapa Lima Dibongkar untuk Autopsi

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam mengungkap kebenaran secara profesional, khususnya dalam kasus yang menyangkut anak.

“Ekshumasi dan autopsi dilakukan untuk memperoleh kejelasan penyebab kematian secara objektif dan ilmiah. Ini penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi, tetapi pada fakta medis dan forensik,” ujar Kombes Pol. Sigit.

Ia menambahkan, Polda NTT memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Proses ekshumasi dan otopsi dipimpin oleh Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno, S.H., bersama dokter forensik dr. Edwin Tambunan, Sp.F.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Identifikasi, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja dan Polsek Kota Lama serta Bhabinkamtibmas setempat.

Dirreskrimum Polda NTT menjelaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi dan otopsi merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H.

“Pimpinan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Arahan Kapolda jelas, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus diusut secara serius, transparan, dan tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut,dikatakan, anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. 

Oleh karena itu, Polri hadir untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Perkembangan kasus, kata dia, akan disampaikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (uge)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.