Ikasuda Kalselteng Tolak IM 3/2025, 7.000 Motoris Terancam Nganggur
January 20, 2026 11:44 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan operasional angkutan sungai.

Penolakan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Herper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).

IM 3/2025 mengatur pengalihan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, kebijakan tersebut dinilai menyamakan standar angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter dan kemampuan ekonomi pelaku usaha sungai.

Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman mengatakan, penerapan IM 3/2025 akan menimbulkan lonjakan biaya operasional dan administrasi yang tidak sebanding dengan pendapatan angkutan sungai.

“Kalau sungai itu biayanya sekitar Rp 4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Ini jelas memberatkan,” ujarnya.

Baca juga: Motor Hilang Kendali Tabrak Median Jalan, Wandri Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Banjarbaru

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Warung di Sungailumbah Batola, Dipicu Masalah Asmara

Selain biaya, kebijakan tersebut juga mewajibkan awak kapal (ABK) untuk memenuhi standar pendidikan dan sertifikasi pelayaran laut.

“ABK harus kembali sekolah kalau mengacu IM 3 ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.

Maulana menambahkan, dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh pelaku transportasi sungai dan masyarakat yang menggantungkan mobilitas serta distribusi barang melalui jalur perairan.

“Anggota kami lebih dari 100 pemilik kapal, dengan jumlah armada hampir 1.000 unit. Kalau IM 3 ini tetap diterapkan, perekonomian teman-teman kapal sungai pasti terdampak,” ucapnya.

Ikasuda Kalselteng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, jika aspirasi mereka tidak diakomodasi.

“Langkah selanjutnya kami berencana melakukan demo,” tegas Mauala.

Sementara itu, Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan menilai, kebijakan IM 3/2025 diterapkan tanpa kajian dan pelibatan pelaku usaha di daerah.

“Tiba-tiba langsung diterapkan, tanpa ada kajian bersama kami. Karena itu, FGD ini kami gelar untuk mengumpulkan bahan kajian dan mencari solusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika konflik berlarut, tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan serius pada transportasi sungai.

“Apakah nanti transportasi sungai yang berhenti, atau bahkan akses jembatan yang ditutup, itu bisa saja terjadi. Dampaknya tentu luas,” katanya.

Selain itu, ada kemungkinan melonjaknya jumlah pengangguran. Sebab, sekitar 7.000 motoris tidak lagi bisa mencari penghasilan akibat IM 3/2025 tersebut.

Sebagai informasi, FGD itu menghadirkan dua pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Prof Hadin Muhjad dan Guru 
Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Prof Budi Suryadi, untuk memberikan pandangan akademik dan alternatif solusi atas polemik IM 3/2025.


Dinilai Tak Berpihak kepada Rakyat Kecil


Guru Besar Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Budi Suryadi, mengatakan, substansi IM 3/2025 menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya pelaku usaha dan pekerja di sektor angkutan sungai.

“IM 3/2025 ini tidak berpihak kepada kalangan rakyat kecil,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip good governance, terutama dalam aspek partisipasi, akuntabilitas, dan komunikasi antarpemerintahan. “Instruksi ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Budi juga menyoroti kuatnya kecenderungan sentralisasi dalam penerapan IM 3/2025.

Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, pemerintah pusat semestinya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota sebelum kebijakan diterapkan.

“Secara teori pemerintahan daerah, Dirjen seharusnya membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi sampai kabupaten dan kota. Tapi dalam IM ini terlihat pengabaian terhadap prinsip desentralisasi,” jelasnya.

Baca juga: Cucu Pembunuh Kakek di Batola Pernah Dibawa ke Psikiater, Diduga Pelaku Tersinggung Sering Ditegur

Selain itu, Budi menegaskan bahwa dampak IM 3/2025 tidak hanya dirasakan oleh pengusaha angkutan sungai, tetapi juga oleh kru kapal yang berasal dari komunitas masyarakat setempat.

“Persoalan kapal sungai tidak bisa dilihat semata dari sisi pengusaha jasa angkutan. Di dalamnya ada kru kapal yang merupakan bagian dari masyarakat dan komunitas lokal. Keberadaan IM ini sangat merugikan mereka,” katanya.

Ia mengingatkan, jika kebijakan tetap diberlakukan tanpa perbaikan dan dialog yang memadai, maka yang paling terdampak adalah kelompok ekonomi kecil yang selama ini bergantung pada transportasi sungai sebagai sumber penghidupan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.