TRIBUN-BALI.COM - Pemkot Denpasar resmi mengangkat sebanyak 1.721 pegawai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka pun resmi bertugas per 1 Januari 2026.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, yang diwawancarai, Selasa, (20/1). "Di lingkungan Pemkot Denpasar terdapat 1.721 PPPK paruh waktu. Per 1 Januari mereka telah bertugas sesuai SK," kata Sudiana.
Ia menjelaskan, status paruh waktu diberikan sebagai solusi bagi pegawai yang gagal di tahap seleksi. Namun, sebutan paruh waktu tidak berarti jam kerja mereka dikurangi.
“Mereka tetap bekerja penuh seperti sebelumnya. Hanya saja, sistem penggajian masih mengikuti skema tenaga kontrak atau honorer, bukan PPPK penuh,” terangnya.
Baca juga: ORANG Telantar Sebagian Besar dari Luar Bali, Sepanjang 2025 Dinsos Tangani 322 Orang
Baca juga: USAI Terkena Longsor, Pangempon Pura Manik Tirta di Klungkung Akan Gelar Upacara Pengulapan
Terkait keberadaan PPPK paruh waktu ini, Pj Sekda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan saat ini pihaknya masih mencari regulasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu ini.
Pihaknya pun tengah membahas dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar terkait hal tersebut. "Ini akan menjadi kajian juga dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar, baik kajian administratif dan teknis dan dicarikan regulasinya," kata Eddy Mulya.
Eddy Mulya pun berharap agar pola untuk perlindungan jaminan sosial ini sama se-Bali. Pihaknya menambahkan, mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini tersebar di semua perangkat daerah sepanjang memenuhi persyaratan. (sup)