TRIBUN-BALI.COM - Puluhan barang bukti hasil tindak pidana nampak berjejer rapi di lobi Kantor sementara Polres Jembrana di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (20/1).
Adalah barang bukti kasus pembobolan di 28 sekolah yang dilakukan pelaku DS (49) dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini. Selain barang, polisi juga berhasil menyita Rp15,4 juta hasil penjualan barang yang pelaku gondol.
Setelahnya, dia melakukan survei lokasi dan melakukan aksinya ketika lokasi sekolah dalam situasi sudah aman. Sejumlah barang bukti bahkan dijual secara online di marketplace oleh pelaku.
Menurut data yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Jembrana saja, pelaku DS ini sudah menyatroni 11 sekolah tersebar di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo.
Aksinya di Gumi Makepung dilakukan mulai bulan Juli 2025 hingga Januari 2026. Sementara TKP lainnya kemungkinan dilakukan di daerah lain seperti Kabupaten Tabanan dan juga Buleleng.
Baca juga: SENGKETA Lahan 2 Sekolah, Pemkab Mediasi dengan Pemilik Lahan, Lima Jam Mediasi Belum Ada Titik Temu
Baca juga: RESAH Warga Pesinggahan, 20 Gas Elpiji Raib Digondol Maling, Ini Kata Kapolsek Dawan!
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menuturkan, pengungkapan pembobolan sekolah yang dilakukan DS karena laporan SDN 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan yang kehilangan sejumlah aset sekolah, Kamis (8/1). Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku yang juga dibantu dari rekaman CCTV sekolah.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana Jumat (18/1) sekitar pukul 04.00 Wita.
"Total TKP di Jembrana ada 11 lokasi. Tersebar di Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan. Tapi yang diakui pelaku ada 28 TKP yang berada di wilayah lain dan masih pendalaman," jelas AKBP Kadek Citra didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana saat memberikan keterangan, Selasa (20/1).
Dari keterangan pelaku, kata dia, modus yang digunakan adalah dengan mencari lokasi sekolah yang masuk dalam kategori "aman" alias sepi dan minim pengawasan. Artinya mencari sekolah yang jauh atau jarang pemukiman. Setelah menentukan lokasi, pelaku kemudian masuk ke sekolah dengan cara mencongkel pintu atau jendela dengan obeng dan tang kemudian masuk ke ruang guru maupun ruang kelas.
"Berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga milik sekolah seperti laptop, sound system atau speaker, LED monitor, printer, barang lainnya yang jadi aset sekolah. Setelahnya, barang curian dibawa ke rumahnya di Tabanan dan dijual di online," jelas mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini.
Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan pasal 477 KUHP (Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra mengimbau pihak sekolah untuk kembali meningkatkan sistem pengamanan seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang aktif atau berfungsi, kemudian penggunaan gembok tambahan, serta memastikan guru dan staf tidak meninggalkan barang berharga di ruang kelas atau kantor. Selanjutnya, pihak sekolah juga wajib mengontrol akses keluar masuk orang ke lingkungan sekolah.
"Pengetatan bisa dilakukan terutama saat libur panjang. Pemantauan situasi di sekitar sekolah juga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi," tandasnya. (mpa)