Tangkap Sudewo, KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein, Pendemo yang Damai dengan Bupati Pati
January 21, 2026 02:17 AM

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Ahmad Husein setelah Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sekedar informasi, Ahmad Husein pertama kali dikenal sebagai inisiator dalam aksi demo besar-besaran agar Sudewo mundur sebagai Bupati Pati setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Namun, di tengah aksi, tiba-tiba Ahmad Husein menyatakan berdamai dengan Sudewo setelah bertemu.

Asep menjelaskan pihaknya berpeluang memeriksa Ahmad Husein terkait apakah yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari Sudewo saat berdamai atau tidak.

"Kemudian tadi juga ada koordinatornya (Ahmad Husein), itu kan bisa dilihat bersamanya, video-videonya kan menyebar (ketika berdamai dengan Sudewo). Itu juga akan kita dalami yang ada terjadi di sana," jelasnya.

Baca juga: KPK Evakuasi Sudewo ke Kudus Demi Hindari Bentrok di Pati

Dia menegaskan penangakapan terhadap Sudewo merupakan awal mula untuk mengungkap adanya dugaan kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Pati.

Termasuk, dugaan korupsi terkait kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dilakukan Sudewo meski berujung batal.

Berdamai dengan Sudewo, Ahmad Husein Tiba-tiba Punya Mobil-Motor Baru

Ahmad Husein berujung berdamai dengan Sudewo setelah sempat menginisiasi demo besar-besaran di Pati pada pertenghan Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, sosoknya pertama kali viral setelah adu mulut dengan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pati, Riyoso, setelah donasi yang digunakan untuk kebutuhan aksi demonstrasi dipindah paksa.

Lalu, saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025, Ahmad Husein menjadi orang yang menuntut keras agar Sudewo lengser.

Namun, lima hari kemudian atau 19 Agustus 2025, Ahmad Husein justru berdamai dengan Sudewo setelah melakukan panggilan video atau video call.

Bahkan, dia mengaku sudah melepaskan diri dan tidak ingin ikut campur terkait pengawasan hak angket yang dilakukan panitia khusus (pansus) dari DPRD Pati soal usulan pemakzulan Sudewo.

"Sudah batal (demonstrasi 25 Agustus 2025). Saya sudah tidak berkecimpung di sana lagi dan masyarakat sudah saya kasih tahu, (demonstrasi) 25 (Agustus 2025) batal," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Dia juga menuduh aksi yang dilakukan warga Pati sudah ditunggangi untuk kepentingan politik.

Selain itu, Ahmad Husein menuding ada segelintir orang yang memanfaatkan dirinya untuk dijadikan alat politik tersebut.

Ia pun meminta maaf kepada warga Pati secara keseluruhan, aksi lanjutan akan dibatalkan.

"Pertimbangannya semakin saya lihat, orang-orang itu sudah melenceng jauh. Kayak-kayak ditunggangi politik."

"Kalau saya dari awal rill dari masyarakat. Intinya mohon maaf pada masyarakat. Masyarakat Pati Timur Bersatu menyatakan (tanggal) 25 (Agustus 2025) batal demo," jelasnya.

Pasca berdamai itu, Ahmad Husein kembali viral setelah terekam tengah mengendarai mobil dan motor baru.

Bahkan, tampak dalam video yang beredar, mobil yang dikendarainya masih dilapisi plastik yang diduga menandakan baru dibeli olehnya.

Banyak warganet yang menduga bahwa Ahmad Husein menerima suap dari Sudewo.

Duduk Perkara Kasus yang Jerat Sudewo

OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini bermula ketika pada akhir Desember 2025, Pemkab Pati mengumumkan adanya pembukaan lowongan kerja untuk formasi perangkat desa untuk Maret 2026.

Adapun total formasi yang dibuka yakni 601 jabatan perangkat desa.

"Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Jadi keseluruhannya ada 406 (desa atau kelurahan)."

"Saat ini diperkirakan 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada bulan Maret 2026 mendatang," kata Asep dalam kesempatan yang sama.

Adanya pembukaan formasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan kepada perangkat desa yang dilakukan bersama-sama dengan orang terdekatnya.

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati (Pati) periode 2025-2030 dengan sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang ke sejumlah perangkat desa," tutur Asep.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Ditangkap KPK karena Terima Suap di Era Prabowo, Ade Kuswara Terima Rp14,2 M

Sudewo, kata Asep, sudah merencanakan terkait upaya pemerasan itu sejak November 2025.

Di sisi lain, dia juga turut andil dalam penempatan jabatan kepala desa di mana diisi oleh anggota timsesnya.

Asep mengungkapkan ada delapan orang anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut 'Tim 8'.

Mereka adalah Kades Karangrowo, SIS; Kades Angkatan Lor, SUD; Kades Karangrowo, YON; Kades Gadu, IM; 

Lalu ada Kades Tambaksari, YY, Kades Sumampir, PRA; Kades Lungkep, AG; dan Kades Arummanis, JION.

Mereka sebagai koordinator kecamatan (korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang.

Asep mengungkapkan YON dan JION memerintahkan kepada para calon perangkat desa untuk mengumpulkan sejumlah uang.

Dia menuturkan permintaan uang itu setelah adanya perintah dari Sudewo. Adapun rentang jumlah uang yang harus dikeluarkan yakni Rp165-225 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa untuk mendaftar," jelasnya.

Baca juga: Penampakan Uang Rp 2,6 Miliar Hasil Korupsi Bupati Sudewo yang Sebelumnya Berantakan di Dalam Karung

Saat melakukan pemerasan, para kades tersebut turut melakukan ancaman kepada calon perangkat desa.

Ancamannya yakni tidak akan membuka formasi perangkat desa di tahun-tahun selanjutnya jika para korban tidak memberikan uang.

Hingga Minggu (18/1/2026), JION mampu mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan ZAN selaku Kades Sukarukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes yang lalu diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diteruskan ke Saudara SDW," tuturnya.

Saat OTT dilakukan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Lalu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, YON; Kades Arummanis, JION; dan Kades Sukorukun, JAN.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.