Peringatan Dini Cuaca di Sulut Rabu 21 Januari 2026, Berikut Info BMKG
January 21, 2026 02:22 AM


TRIBUNMANADO.CO.ID
 - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara dini hari ini, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (21/1/2026). update pukul 01:10 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 21 Januari 2026 pukul 01:10 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 01:20 WITA di:

Kabupaten Minahasa Selatan: Sinonsayang,

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Kaidipang, Pinogaluman

Dan dapat meluas ke wilayah

Kabupaten Bolaang Mongondow: Sang Tombolang, Lolak, Bolaang, Passi Barat, Poigar, Bolaang Timur, Bilalang,

Kabupaten Minahasa: Sonder, Pineleng, Tombulu, Tombariri, Mandolang, Tombariri Timur,

Kabupaten Minahasa Selatan: Tompaso Baru, Ranoyapo, Motoling, Tenga, Amurang, Tumpaan, Tareran, Kumelembuai, Maesaan, Amurang Barat, Amurang Timur, Tatapaan, Motoling Barat, Motoling Timur, Suluun Tareran,

Kabupaten Minahasa Utara: Wori, Likupang Barat, Likupang Timur, Talawaan, Likupang Selatan,

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Bolangitang Barat,

Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Biaro,

Kota Manado: Bunaken, Tuminting, Singkil, Wenang, Tikala, Sario, Wanea, Mapanget, Malalayang, Bunaken Kepulauan, Paal Dua,

Kota Tomohon: Tomohon Utara, Tomohon Barat

Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 04:10 WITA.

Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.

Baca juga: Jalan Rusak di Tenga Minsel Butuh Perhatian Pemerintah, Banyak Kubangan saat Hujan

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.