TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak semua, pegawai SPPG yang akan diangkat jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026 mendatang adalah pegawai inti saja.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai inti SPPG tersebut adalah:
"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari," kata Dadan saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Sementara untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung, akan menunggu giliran untuk diangkat menjadi ASN.
"Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Sebanyak 361 SPPG di Sumsel Sudah Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi, Berikut Rinciannya
Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Alasannya, relawan merupakan komponen dari mitra SPPG sehingga yang dipastikan menjadi ASN hanya pegawai inti.
"Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK," ucapnya.
Namun, Dadan memastikan pengangkatan pegawai inti SPPG juga melalui seleksi, termasuk harus dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus," jelasnya.
Sebelumnya, BGN telah merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Nanik melanjutkan, meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.