7 Kepala Daerah Era Prabowo Kena OTT KPK, Terbaru Bupati Pati Sudewo, Rincian Kasus yang Menjerat
January 21, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Sejumlah kepala daerah pada era Presiden Prabowo Subianto kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT sendiri adalah penangkapan yang dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari pihak penyuap kepada pejabat publik.

Proses ini memanfaatkan berbagai instrumen teknologi serta sumber daya penyidik dan penyelidik yang dikerahkan langsung di lapangan.

Pada Januari 2026, KPK tercatat telah melakukan OTT terhadap dua kepala daerah.

Operasi pertama berlangsung di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi.

Baca juga: Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo, Didemo Warga Tuntut Pemakzulan, Kenaikan PBB, Kena OTT KPK

Tidak berselang lama, OTT juga dilakukan di Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang pada hari yang sama, Senin (19/1/2026).

Fenomena OTT terhadap kepala daerah bukan hal baru.

Pada 2025, sejumlah kepala daerah juga tercatat telah terjaring OTT KPK, menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi tetap menjadi fokus utama lembaga anti-rasuah.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar kepala daerah era Prabowo yang terjaring OTT KPK.

Daftar Kepala Daerah Era Prabowo Kena OTT KPK

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Agustus 2025.

KPK membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Abdul Azis terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang.

Uang fee tersebut diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," jelas Asep.

Aliran dana ini merupakan bagian dari realisasi fee 8 persen yang telah disepakati sebelumnya. 

Permintaan fee tersebut, kata KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP atas permintaan dari AGD.

KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta saat menangkap AGD. 

Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari kompensasi fee yang diterimanya.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka itu yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.

KPK mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

Pertemuan tersebut untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

Setelah itu, OTT dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).

OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Baca juga: Melacak Lonjakan Harta Sugiri Sancoko: Dari Awal Jabatan sebagai Bupati Hingga Dinonaktifkan KPK

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November 2025.

Pada 7 November 2025, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)" ujar Asep.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

  • Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
  • Sucipto (Pemberi Suap Proyek): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

OTT KPK - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025
OTT KPK - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 (TRIBUNNEWS,COM/IRWAN RISMAWAN)

Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diamankan dalam OTT pada 9-10 Desember 2025.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan cetak biru korupsi ini disusun pada periode Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito diambil sumpahnya sebagai kepala daerah.

Pada rentang Februari–Maret 2025, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modusnya yakni memanfaatkan mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. 

Instruksi Ardito sangat spesifik, yakni rekanan yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangannya saat Pilkada 2024.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dari kediaman para tersangka.

"Tersangka AW diduga mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," kata Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

KPK turut menetapkan ayah kandung Ade, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (18/12/2025) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi.

Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.

Permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ungkap Asep. 

KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga: Mengintip Isi Garasi Maidi, Wali Kota Madiun yang Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Tembus Rp16,9 Miliar

6. Wali Kota Madiun Maidi

MAIDI WALKOT MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi.
MAIDI WALKOT MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi. (Kompas.com/MUHLIS AL ALAWI)

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Madiun, Senin (19/1/2026).

Maidi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Tim Satgas KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan."

"Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga memeriksa secara maraton Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang rekanan kepercayaan wali kota.

Total terdapat sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT.

7. Bupati Pati Sudewo

BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo naikkan PBB hingga 250 persen.
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo naikkan PBB hingga 250 persen. (Instagram/@sudewoofficial)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).

Bupati Pati, Sudewo, ditangkap bersama sejumlah pihak dalam OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin.

Selain Sudewo, mereka yang terjaring adalah dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.

Bupati Pati Sudewo diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026) malam.

“Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” ujar Budi, Selasa (20/1/2026).

KPK mengonfirmasi bahwa kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.

“Terkait pengisian jabatan kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa)" jelas Budi.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.