TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 28 perusahan yang izinnya dicabut pemerintah terkait pemanfaatan hutan di Sumatera.
Izin pemanfaatan hutan 28 perusahan tersebut dicabut pasca bencana banjir dan longsor yang melanda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 yang berdampak hingga sekarang.
Berdasarkan data dari situs resmi BNPB, Jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 1.199 orang.
Sebanyak 14,2 ribu orang yang masih mengungsi.
Data BNPB pada Selasa (20/1/2026), jumlah korban tewas terbanyak berada di Aceh Utara, yakni 245 orang.
Pengungsi terbanyak juga berada di Aceh Utara, yakni 33,3 ribu orang.
BNPB mencatat ada 144 orang yang masih hilang.
Selain itu, terdapat 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak bencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa 28 Perusahan yang Izinnya dicabut tersebut melakukan pelanggaran yang bermacam macam.
Diantaranya melakukan kegiatannya di luar izin wilayah yang sudah diberikan.
Selain itu, kata Prasetyo, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan.
"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," katanya usai konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026)
Selain itu kata Prasetyo, perusahaan juga distop izin operasinya karena tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana yang telah ditentukan.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan
pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.
Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan bahwa pengawalan publik menjadi krusial mengingat kuatnya relasi kepentingan antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Tanpa pengawasan publik yang kuat, pencabutan izin berisiko menjadi kebijakan simbolik. Kelindan kepentingan oligarki dan negara selama ini terbukti mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana," ujar Rianda, Selasa (20/1/2026).
WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama.
Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik.
Selain itu, WALHI Sumatera Utara menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut.
Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal," tegas Rianda.
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
WALHI Sumatera Utara mengingatkan bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah bencana ekologis di masa depan.
Sejalan dengan itu, WALHI Sumatera Utara kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup.
WALHI Sumatera Utara telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli.
Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.
Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu.
PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.
Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.
Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.
Baca juga: Terbongkar Peran Bupati, 3 Jabatan Diperjualbelikan, Patok Harga Jabatan Perangkat Desa
(cr17/tribun-medan.com/tribunnews.com)