POSBELITUNG.CO, BANGKA - Harapan mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah berubah menjadi mimpi buruk bagi NH (27). Warga Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang itu harus merelakan tabungannya raib setelah mempercayai janji seorang pria lanjut usia yang mengaku mampu meloloskannya menjadi honorer.
Pelaku berinisial Setiawan alias Tok Wan (64) kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia dilaporkan korban ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana penipuan, setelah uang yang diserahkan tak berujung pada pekerjaan yang dijanjikan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 April 2025. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan sebagai honorer pemerintah dengan syarat membayar sejumlah uang.
Korban yang tergiur, menyerahkan uang Rp10 juta pada pertemuan pertama. Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali datang dan meminta tambahan dana.
Baca juga: Dilema Pemotongan Dana Desa, Ela Harap Gaji Rp200 Ribu Cair Sebelum Lebaran
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK Kasus Pemerasan Penerimaan Perangkat Desa, 1 Lowongan Rp225 Juta
“Setelah pertemuan pertama pada April 2025, pelaku kembali datang ke rumah korban pada Kamis, 6 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB dan meminta uang sebesar Rp750 ribu dengan alasan sebagai upah jasa pengetikan surat keputusan (SK),” jelas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Total kerugian korban mencapai Rp10.750.000. Setelah menerima uang, pelaku tak lagi bisa dihubungi dan keberadaannya sempat tak diketahui.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satreskrim.
Baca juga: Wakapolda Babel Brigjen Pol Murry Mirranda Kunjungi SMP Negeri 1 Kelapa Kampit
Petunjuk mengarah ke Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pemali, polisi akhirnya mengamankan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang pada Selasa (20/1/2026). Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pangkalpinang keesokan harinya.
“Pelaku sudah kami amankan satu orang. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan korban menjadi honorer di instansi pemerintah,” ujar Kombes Pol Max.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli peralatan tukang bangunan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat diamankan di rumah pelaku, anggota menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah sekrap, satu buah linggis besi, satu buah kikir gergaji, satu buah alat pelicin aci, satu buah alat plamir, dan satu buah gergaji,” ungkapnya.
“Barang bukti lainnya yaitu satu buah sipat, satu buah palu gadam, satu buah alat pembengkok besi, satu buah siku, satu buah meteran, dan satu buah tang. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil menipu korban,” tambah Kombes Pol Max.
Kapolresta pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap janji pekerjaan yang tak disertai bukti resmi.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan. Jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya.(*)